• Berita Terkini

    Rabu, 09 Januari 2019

    Mengaku Menyesal, Kyai Syawal Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia dan Para Habib

    fotosaefur
    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Hasanudin (53) alias Kyai Syawal, mengaku tidak tahu menikahi perempuan di bawah umur merupakan sebuah tindak kejahatan. Dia pun mengaku menyesal, sekaligus meminta maaf kepada masyarakat.

    "Saya tidak tahu (menikahi perempuan di bawah umur merupakan pelanggaran hukum). Kalau tahu, biar dibayar berapapun saya tidak mau. Saya sangat menyesal. Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga kepada para Habib," kata Hasanudin di Mapolres Kebumen, Rabu (9/1/2019).

    Seperti diketahui, Hasanudin alias Kyai Syawal, warga Desa Tepakiyang, Kecamatan Adimulyo, saat ini berstatus tersangka karena persetubuhan dengan korban gadis di bawah umur. Dia ditahan sejak 6 Januari 2019 lalu. Dan, pada hari ini, Polres Kebumen menggelar ekspose perkara Kyai Syawal tersebut.

    Hasanudin mengakui, ada dua orang gadis di bawah umur yang dinikahinya di luar catatan nikah. Pernikahan itu digelar di rumahnya, RT 2 RW 3 Desa Tepakiyang Kecamatan Adimulyo. Sebagai penghulu, orang kepercayaannya M Makinudin Zuhri yang juga merekrut beberapa pengikutnya, termasuk korban gadis belasan tahun yang kemudian dinikahinya.

    Kendati menyesal, Hasanudin menyatakan pernikahan dan persetubuhan dengan dua korbannya itu merupakan bagian dari Syariat Ilmu Islam. Dia bahkan sempat menyebutkan dalil yang membolehkan perbuatannya tersebut. "Saya hanya menunjukkan kepada mereka (korban) cara menjalankan syariat agar mereka bisa masuk surga," kata pria yang juga mengaku seorang wali itu yang diperolehnya dari belajar ilmu secara gaib tersebut.

    Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede didampingi Kasatreskrim AKP Edy Istanto dan Kasubag Humas AKP Suparno, mengatakan, Hasanudin (53) alias Kyai Syawal disangkakan pasal 81 UU RI tahun 2017 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," katanya.

    Kejadian sendiri bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui pesan aplikasi whatsapp dan media jejaring sosial facebook. Hingga kemudian pada 12 Desember 208, korban teperdaya dan berhubungan badan dengan tersangka. Perbuatan bejat tersangka berlanjut pada 17 dan 18 Desember 2018. "Korban disetubuhi tersangka sebanyak 3 kali," kata Kasatreskrim.

    Modus yang digunakan tersangka, korban diimingi-imingi masuk surga serta menghindari siksaan neraka. Hingga akhirnya korban yang masih gadis itu menyerahkan kehormatannya.

    Perbuatan tersangka ini terbongkar setelah orang tua korban melapor kepada polisi. Kemudian Resmob Satreskrim Polres Kebumen membekuk tersangka pada Minggu (6/1/2019 ) lalu. (cah/saefur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top