• Berita Terkini

    Selasa, 15 Januari 2019

    Mencuat Kasus Kyai Syawal, LBH Ansor Minta RUU PKS segera Disahkan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dr Rabith Madah Khulaili Harsya SHI SH MHI MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah, berharap adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kebumen menjadi momenum bagi DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

    Pasalnya jika telah disahkan, Undang-undang PKS akan menjadi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Selain itu, hak-hak korban juga akan dipenuhi. LBH Ansor Jateng selalu mendukung setiap upaya pemerintah mengurangi angka kekerasan seksual. “Kami mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang telah menangkap Kanjeng Sultan  Hasanudin atau Kiai Syawal yang diduga telah melakukan tindakan asusila,” tutur Dr Rabith beberapa waktu lalu.

    Masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Indonesia, lanjutnya, semestinya menjadi momentum bagi DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain itu LBH Ansor Jateng juga meminta kepada pemerintah untuk memberi pendampingan kepada korban. Pendampingan ini diperlukan untuk memulihkan trauma psikis korban. “Selama ini RUU PKS itu mandek di pembahasan dan harus menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Adanya kasus di Kebumen bisa dijadukan momentum kembali agar semua pihak mendorong segera disahkan RUU PKS,” katanya, yang juga merupakan Dosen IAINU Kebumen itu.

    Menurutnya, penyelesaian kasus kekerasan seksual, tidak cukup dengan menyatakan keprihatinan kepada korban. Melainkan harus ada satu langkah nyata dan segera untuk memberikan perlindungan hukum bagi para korban. “Salah satu penyebab lambatnya pengesahan RUU PKS adalah isu kekerasan seksual lebih banyak dilihat dari kerangka agama dan moralitas,” terangnya.

    Sebelumnya Dr Rabith Madah Khulaili Harsya SHI SH MHI MH juga mendorong kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebumen untuk segera mengeluarkan fatwa terkait ajaran Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal.

    Menggapi hal tersebut Sekretaris MUI Kebumen  Drs H Khamid MPdI menyampaikan, hari ini (Selasa, 15/1) akan dilaksanakan rapat bersama guna membahas kasus Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal. Rapat akan dilaksanakan di Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen pukul 8.30 WIB. Rapat dilaksanakan bersama antara Kemenag, MUI Polres, FKUB, Kesbangpol, Kejari dan MUI. “Rapat dilaksanakan untuk menyikapi adanya kasus Kyai Syawal,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top