• Berita Terkini

    Jumat, 11 Januari 2019

    LSM GMBI Bantah Takuti SPBE dan Agen Elpiji di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menegaskan pihaknya hanya mendatangi satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dan satu Agen Elpiji. Adapun SPBE yang didatangi yakni PT Giri Selomas Sejahtera Buayan. Sedangkan agen yang didatangi yakni PT Lestari Pelita Gas Jaya Karanganyar.

    Sedangkan untuk PT Saribuana Karanganyar LSM GMBI hanya mengumpulkan informasi lewat masyarakat dan bertanya melalui karyawan secara sopan tanpa bertemu dengan pemiliknya. Jadi sangat tidak mungkin jika PT Saribuana merasa resah dengan kedatangan LSM GMBI.

    Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Kebupaten Kebumen Fuad Abdurrachman melalui surat yang dikirim ke Rekdaksi Kebumen Ekspres, kemarin (10/1/2019).

    Dalam surat  dengan Nomor : 007.03/DPD LSM GMBI/KEBUMEN/I/2019 itu, tertanggal 10 Januari 2019 itu,  Fuad menegaskan LSM GMBI adalah perkumpulan organisasi yang telah berbadan hukum sebagaimana tertuang dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0060294.AH.01.17. Tahun 2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan LSM GMBI. DPD LSM GMBI Kabupaten Kebumen berdiri atas dasar SK No.241/SK.MANDAT/DPWT-JTG-GMBI/X/2018, tanggal 29 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengurus Distrik Kabupaten Kebumen.

    LSM GMBI juga telah memberitahukan keberadaannya kepada dinas terkait (Kesbangpol). Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 3 Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

    DPD LSM GMBI Kebumen mengakui hanya mendatangi dan bertemu dengan pemilik/pengelola satu SPBE milik PT Giri Selomas Sejahtera Buayan dan satu agen yakni PT Lestari Pelita Gas Jaya Karanganyar. “Terkait Agen Elpiji PT Saribuana Karanganyar,  kami hanya mengumpulkan informasi kepada masyarakat sekitar dan bertanya saja kepada karyawannya secara sopan dan tidak pernah bertemu kepada pemiliknya,” tulis Fuad pada surat.

    Terkait dengan Agen PT Lestari Pelita Gas Jaya Karanganyar Fuad selaku Ketua Distrik LSM GMBI berada di lokasi. Sehinga ketika ada anggota yang bertindak secara tidak sopan, maka pada saat itu pun langsung meminta maaf dan tentunya akan mengevaluasi serta memberikan sanksi secara keorganisasian kepada anggota tersebut.

    Terkait dengan statmen Kapolsek Karanganyat AKP Mawakhir SH yang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dengan oknum LSM  “nakal”, Fuad menegaskan Lembaga Sosial Kontrol tidak akan pernah sekalipun menakut-nakuti masyarakat. Malah justru senantiasa akan membantu dan membela kepentingan masyarakat dari penyelewengan dan penyalahgunaan  kekuasaan, penyimpangan aturan, kezaliman dan penindasan.

    “Terkait dengan  materi sosial kontrol yang kami pertanyakan kepada pihak pemilik atau pengelola SPBE dan agen elpiji adalah hal yang lumrah dan sebagai warga negara tentunya mempunyai hak untuk mengetahuinya, demi tegaknya aturan sesuai dengan prinsip dan kehendak konstitusi terutama pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum,” tulisnya.

    Fuad menyampaikan, adanya kejadian kemarin tak lantas LSM GMBI terpengaruh. Mereka mengaku bakal tetap akan menjalankan misinya sebagai lembaga sosial kontrol dalam mengawasi dan atau memantau penegakkan aturan hukum yang ada di Kebumen. "Termasuk di dalamnya mengenai distribusi penjulan, mutu dan volume Gas/Elpiji, terutama elpiji 3 kilogram yang merupakan program pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu," imbuhnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top