• Berita Terkini

    Selasa, 08 Januari 2019

    Kyai Johan Amru Desak Polisi Usut Tuntas Kyai Syawal

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An Nahdhiyah KH Johan Amru, mendesak kepada jajaran Kepolisian Kebumen untuk mengusut tuntas kasus pencabulan agama yang dilakukan oleh seorang pria yang dikenal warga sebagai Kyai Hasanudin (53) alias Kyai Syawal.

    Pasalnya selain melakukan tindakan pencabulan, Kyai Syawal juga dinilai telah melaksanakan penistaan agama, yakni mengaku sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW.


    Sekedar mengingatkan Polres Kebumen, Minggu (6/1/2019), meringkus Kyai Hasanudin (53) atas dugaan kasus pencabulan. Adapun korban seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Tersangka diindikasikan mengajarkan aliran sesat kepada para pengikutnya.  Selama ini, tersangka dikenal dan membuka praktek paranormal di rumahnya, RT 2 RW 2 Desa Tepakiyang Kecamatan Adimulyo.

    Kepada Ekpres, Senin (7/1/2018) KH Johan menyampaikan sangat menyesalkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Syawal. Selain itu juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pencabulan dan penistaan agama tersebut. “Kami sangat menyesalkan dan meminta kepada Jajaran Kepolisian untuk mengusut tuntas,” tuturnya.

    Beberapa ajaran Syawal yang dinilai menyimpang diantaranya mengaku bahwa raja para wali dan ulama berada di telapak kakinya. Habib Lutfi bin Yahya gila. Selain itu Syawal juga menganggap bahwa Sholawatan yang dilaksanakan oleh Habib Syach adalah konser para jin. Ajaran Syawal juga memperbolehkan pernikahan dilaksanakan tanpa saksi dan wali.

    Adanya kasus pencabulan tersebut juga mendapat perhatian khusus dari Rektor IAINU Kebumen Dr Imam Satibi MPdI. Pihaknya menegaskan apa yang dilaksanakan merupakan sebuah kejahatan seksual berkedok agama. Untuk itu IANU Kebumen siap memberikan advokasi kepada para korban. “Kami mempunyai dosen yang juga merupakan pengacara. Kami siap memberikan advokasi kepada para korban,” paparnya.

    Imam menegaskan jika ada korban yang belum berani melapor karena alasan takut, maka dapat melaporkan kepada IAINU Kebumen. Pihak IAINU akan siap melaksanakan pendampingan kepada para korban. “Ini jelas kejahatan seksual berkedok agama. Tersangka mencari sasaran target anak yang masih berumur belasan tahun. Padahal mereka masih polos dan suci,”  ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top