• Berita Terkini

    Selasa, 08 Januari 2019

    Kisruh JJLS, Warga Jladri Gugat Bupati dan Sekda

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sejumlah warga Desa Jladri Kecamatan Buayan menggugat Bupati, Sekda Kebumen dan Panitia Pembebasan Lahan JJLS ke Pengadilan Negeri Kebumen. Gugatan dilayangkan oleh warga dengan didampingi tim Kuasa Hukum Teguh Purnomo, Tamrin Mahatmanto dan Umi Mujiarti, Senin (7/1/2019).

    Gugatan Perdata yang disampaikan tersebut juga telah mendapatkan nomor register perkara yakni I / Pdt G / 2019 / PN. Kbm tertanggal 7 Januari 2019. Dalam gugatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah juga turut tergugat dalam keterkaitan penetapan kawasan pembangunan JJLS.

    Kuasa Hukum warga Teguh Purnomo menyampaikan yang menjadi dasar dari gugatan diajukan karena adanya perbuatan melawan hukum. Ini tentunya dari panitia pembebasan tanah. Pasalnya masyarakat sudah memiliki iktikad baik dengan menyerahkan tanah untuk kepentingan negara, akan tetapi proses pembebasan diumumkan batal secara sepihak. “Transparansi pembebasan lahan disini lebih buruk dibandingkan tempat lain. Komunikasi dari pemerintah dan masyarakat juga sangat minim selama ini," katanya.

    Teguh pun menyesalkan terkait surat yang ditandatangani Sekda Kebumen terkait batalnya pembebasan tanah JJLS tersebut. Dalam surat yang ditujukan ke Kepala Desa Jladri, pembebasan tanah batal karena tidak ada kesepakatan dengan warga dan minimnya waktu. Disampaikan pula, panitia tidak menjamin pengadaan tanah akan dilakukan di tahun 2019. "Surat dari Sekda ini mengambang karena multi tafsir. Apakah gagal atau hanya penundaan," tuturnya.

    Teguh menambahkan, dalam penanganan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan menempuh gugatan ke PTUN Semarang terkait surat Sekda itu. Namun demikian dirinya akan lebih fokus pada gugatan Perdata di PN Kebumen. Mengenai tergugat Gubernur, Teguh mengharapkan tergugat dihukum tunduk pada putusan pengadilan dalam perkara ini. “Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan diperhatikan oleh pemerintah," imbuhnya

    Salah satu warga Desa Jladri Taufik Abdillah mengemukakan gugatan warga dalam persoalan JJLS terkait proses pembebasan tanah yang dinilai tidak prosedural dan tidak transparan. Di samping itu, adanya penggagalan sepihak dari panitia turut menjadi kekecewaan masyarakat. "Di luar gugatan, kami masih membuka kesempatan untuk musyawarah pembebasan tanah. Pada dasarnya kami setuju untuk pembangunan JJLS,"  ucapnya.

    Sementara itu, saat dihubungi Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono SH belum dapat berkomenter. Pihaknya hanya menyampaikan akan mempelajari gugatan terlebih dahulu. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top