• Berita Terkini

    Sabtu, 12 Januari 2019

    Kesbangpol Kebumen Ingatkan Ormas agar Patuhi UU

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengharap agar semua organisasi masa (Ormas) untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang ada.
    Dalam hal ini yakni Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat menjadi Undang-undang.

    Dengan mematuhi peraturan yang ada maka sebuah organisasi dapat berjalan dengan baik tanpa persoalan. Namun apabila tidak mematuhi aturan yang ada pasti akan mendapat masalah. Bagi organisasi atau lembaga yang melanggar tentunya dapat dikenakan sanksi. Ini mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.

    Kepala Kantor Kesbangpol Kebumen Nur Taqwa Setiyabudi melalui Kasi Politik Dalam Negeri Adman menegaskan sanksi bagi lembaga atau organisasi yang melanggar aturan menjadi kewenangan bagi pejabat penegak hukum. 

    Pejabat penegak hukumlah yang akan menentukan sanksi bagi organisasi atau lembaga yang melanggar aturan yang ada. “Kami melakukan pembinaan, adapun sanksi tentunya menjadi bagian pejabat penegak hukum,” tuturnya, Jumat (11/1/2019).

    Pernyataan ini berkaitan dengan keluhan dari masyarakat, berkaitan dengan adanya oknum LSM yang “nakal”.  Nada bicara yang kasar dari oknum LSM telah membuat beberapa koperasi mengaku resah.

    Jika terbukti melanggar maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan surat keterangat terdaftar. Selain itu juga dapat dikenakan sanksi pidana. “Saat ini tercatat sekitar 140 ormas di Kebumen. Kalau LSM GMBI sedang menyerahkan berkas ke Kesbangpol,” tegasnya

    Dijelaskannya pada pasal 59 Nomor 16 tahun 2017 berbunyi Ormas dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengumpulkan dana untuk partai politik.

    Ormas juga dilarang untuk melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama ras atau golongan.Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. “Adapun sanksi administrasi meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top