• Berita Terkini

    Selasa, 15 Januari 2019

    Gaji Perangkat Desa Bakal Setara PNS Golongan IIA

    fotoistimewa
    JAKARTA- Jelang pemilu, kebijakan populis kembali dikeluarkan pemerintah. Kali ini, giliran perangkat desa yang akan mendapat “kemurahan” pemerintah. Hal itu menyusul akan dikeluarkannya kebijakan untuk menyesuaikan gaji perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.


    Kepastian itu sendiri disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menemui pengurus dan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, kemarin (14/1). "Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA," ujarnya dihadapan ribuan perangkat desa.

    Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2015 tentang kenaikan gaji PNS, besaran gaji PNS Golongan IIA ada dikisaran Rp. 1.926.000 hingga Rp. 3.213.000. Besaran yang diterima masing-masing disesuaikan dengan lamanya Masa Kerja Golongan (MKG).


    Jokowi menambahkan, untuk merealisasikan janji tersebut, PP nomor 47 tahun 2015 tentang Desa, yang di dalamnya diatur penghasilan perangkat desa akan direvisi. Selain kenaikan gaji, perangkat desa juga akan mendapat tambahan insentif berupa jaminan kesehatan melalui program Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS).


    Jokowi menjanjikan revisi tidak membutuhkan waktu lama. Namun akan selesai bulan ini. "Saya sudah perintahkan, paling lama dua pekan setelah ini," imbuhnya. Jokowi mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).


    Sebelumnya, dalam PP 47/2015 sendiri disebutkan, bahwa besaran upah perangkat desa adalah sebesar 50 persen dari gaji yang diterima kepala desa. Di mana besaran gaji kepala desa masing-masing daerah berbeda sesuai keputusan bupati/walikota. Semua gaji tersebut, berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan APBD kabupaten/kota.


    Dengan adanya kenaikan kesejahteraan, Presiden berharap para perangkat desa bisa meningkatan kinerjanya. Apalagi, kini desa memiliki alokasi anggaran yang besar menyusul digulirkannya program Dana Desa (DD) sejak 2015 lalu. Bahkan, gelontoran dananya terus meningkat setiap tahunnya. Mulai dari Rp. 20,7 triliun di 2015 sampai dengan Rp. 70 triliun di tahun 2019.


    "Disampaikan ke kades, kalau ingin buat jalan, beli material dari toko di desa, batunya di desanya. Pasir beli di desa itu atau desa sebelahnya. Supaya uang mutar," terang dia. Dengan adanya perputaran uang di desa, diharapkan bisa menggerakkan perekonomian di desa.


    Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Mudjito mengapresiasi komitmen pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan perangkat desa. Menurutnya, keinginan tersebut sudah lama diperjuangkan oleh jajarannya.


    Dia berharap, janji untuk menuntaskan revisi PP dalam dua pekan benar-benar bisa ditunaikan. Sehingga bisa segera diberlakukan kenaikan gajinya bulan depan. "Kami harap pencairan penghasilan tetap untuk Februari bisa sudah disesuaikan," ujarnya.


    Terkait amanat Jokowi untuk mengamankan penggunaan dana desa, Mudjito menegaskan jajarannya siap melaksanakannya. "Kami selaku aparatur desa dan ada perwakilan kades siap untuk amankan dana desa yang dikucurkan di pedesaan," imbuhnya.


    Terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, keputusan menaikkan gaji memang menjadi kewenangan pemerintah. Meski demikian, Endi menilai ada hal-hal yang harus diperhatikan pemerintah. Khususnya mengenai sumber anggarannya.


    Endi menjelaskan, sebagaimana ketentuan, sumber dana pembayaran perangkat desa berasal dari ADD yang bersumber dari APBD masing-masing kabupaten/kota. Nah dengan kenaikan ini, maka otomtis, pemerintah daerah perlu menyiapkan tambahan anggarannya. “Perangkat desa bukan PNS, jadi bukan dari kas negara yang untuk gaji PNS,” ujarnya.

    Apalagi, lanjut dia, tambahan dana yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Dia mencontohkan, rata-rata kabupaten memiliki 300 desa. Sementara di setiap desa, jumlah perangkatnya cukup banyak. Jika dikalkulasikan, dibutuhkan dana yang banyak. “Untuk ukuran kabupaten tertentu (APBD kecil), sangat signifikan dampaknya,” imbuhnya.

    Dalam kondisi tersebut, kata Endi, biasanya pemda akan melakukan pergeseran anggaran. Di mana dana yang awalnya disiapkan untuk pelayanan dan pembangunan, dipindahkan guna menambah kebutuhan anggaran. Sehingga masyarakat umum yang dirugikan.


    Di sisi lain, pemindahan alokasi anggaran tidak sederhana. Sebab, mayoritas daerah sudah menyelesaikan pembahasan APBDnya. “Tata kelola keuangan ga bisa diterabas. Ini efek sundulannya ke mana-mana,” pungkasnya.

    Bendahara PPDI Kebumen, Suwaryo dihubungi semalam mengaku sangat mengapresiasi hasil aksi kemarin. Mereka berjanji bakal mengawal proses ini hingga terealisasi.
    "Mudah-mudahan Februari sudah terealisasi," katanya.

    Di saat bersamaan, Suwaryo mengatakan pihaknya akan segera menyosialisasikan hasil dari jakarta kepada perangkat desa di Kebumen. "Di saat yang sama, kami meminta rekan-rekan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat," imbuhnya. Sebanyak 1955 perangkat desa di Kebumen ikut dalam aksi di istora Senayan kemarin. (far)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top