• Berita Terkini

    Rabu, 23 Januari 2019

    "Fenomena Politik" Mencuat di Tengah Musibah Bencana di Kebumen

    foto : Saefur Rohman / Kebumen Ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bencana dan tahun politik sepertinya tak berkaitan. Namun, di tahun 2019 ini, keduanya begitu terasa di Kebumen. Setidaknya itu terlihat di lokasi bencana persisnya di Kecamatan Adimulyo yang baru saja dilanda banjir bandang sepekan terakhir.

    Salah satu yang cukup mencolok, terlihat di Desa Sugihwaras Kecamatan Adimulyo. Entah bagaimana ceritanya, di lokasi tersebut bermunculan bendera bergambar salah satu pasangan calon Presiden Wakil Presiden 2019.

    Pantauan koran ini, bendera pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut terlihat sejak Minggu (20/1) atau hari kelima bencana banjir di wilayah tersebut. Puluhan bendera tersebut terpasang diatas tiang bambu setinggi sekitar 1,5 meter berjajar jalan raya Desa Sugihwaras hingga mendekati balai desa setempat.

    Sugeng (50) salah satu warga Desa Sugihwaras Kecamatan Adimulyo mengatakan bendera pasangan calon capres cawapres no urut 01 itu terlihat dipasang belum lama ini berbarengan dengan bencana banjir yang melanda wilayah setempat. Menurut Sugeng, bendera tersebut dipasang oleh perangkat desa setempat. "Kayaknya baru itu lo. Kalau nggak salah dipasang oleh perangkat desa," katanya ditemui Ekspres pada Minggu (20/1).

    Kemunculan bendera warna putih corak hijau dengan gambar Jokowi Makruf Amin No 01 itu mengundang tanggapan beragam dari warga. Sebagian tidak mempermasalahkan. Namun, sejumlah pihak lain mengaku menyayangkan. Apalagi di tengah situasi bencana yang terjadi di wilayah tersebut. "Menurut saya kurang pas jika bencana jadi bahan politik," kata Sugeng.

    Selain soal bendera bergambar capres dan cawapres, fenomena politik di kawasan bencana juga terlihat dari banyaknya bantuan dari para timses, caleg dan parpol. Terungkap, bantuan mengalir dari para politisi Kota Beriman bagi para korban bencana. Hal ini tentu saja positif, sepanjang niat mereka benar-benar murni karena ingin membantu dan tidak ada embel-embel politis lainnya.

    Dimintai tanggapannya, Ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) Adimulyo, Budi Wirawan mengatakan pihaknya belum bisa bicara banyak soal adanya bendera paslon Capres dan Cawapres di lokasi bencana. Termasuk siapa yang memasang, Budi mengaku belum mengetahuinya.

    "Kalau bendera di sekitar balai Desa Sugihwaras karena memang kebetulan letak balai desa sangat dekat dengan perempatan jalan yang (strategis) dan untuk bendera no 1 barangkali sudah  direncanakan jauh - jauh hari. Hanya saja pemasangangan baru dilaksanakan berbarengan dengan kejadian musibah banjir," katanya kepada Ekspres via pesan singkat, kemarin.

    Budi Wirawan menambahkan, dalam kejadian bencana kali ini memang banyak bantuan datang dari sejumlah pihak. Termasuk diantaranya sejumlah para calon legislatif (caleg) yang akan maju pada Pileg 2019. Juga, timses masing-masing.

    Hal itu menurutnya sah-sah saja. Sepanjang tidak melanggar peraturan kampanye. "Menyumbang untuk bencana siapapun boleh termasuk Caleg ataupun Parpol tertentu asal tidak dengan embel -  embel misalnya minta dukungan, menempel stiker di bungkus atau kemasan barang bantuan," ungkapnya.

    Sekcam Kecamatan Adimulyo, Puji Lestari Sos MPa mengatakan, sejauh ini belum ada indikasi pelanggaran kampanye terkait bantuan bagi para korban bencana. Adanya bantuan dari parpol dan caleg itu, kata dia, tidak mengatas namakan caleg.

    "Beberapa caleg ada sih yang mengasih bantuan ke Posko di kecamatan Adimulyo. Namun tidak mengatasnamakan caleg hanya mengatasnamakan relawan PKS," katanya kepada Ekspres kemarin.

    Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Badruzzaman SPdI, dihubungi terpisah mengatakan bakal segera berkoordinasi dengan Panwascam Adimulyo terkait beredarnya bendera bergambar capres dan cawapres di lokasi bencana.  "Kita akan kordinasi dengan panwascam besok pagi terkait tempat pemasangan dan estetika, besok saya sendiri akan kesana," katanya

    Meski demikian, Badruz, menegaskan, bendera bukan termasuk alat peraga kampanye. Kalaupun dipasang dekat kantor balai desa, katanya, juga belum ada peraturan yang mengaturnya. "Ini kelemahan Perbup yang tidak mengatur jarak pemasangan dengan tempat yang dilarang. Namun demikian, pada dasarnya pemasangan bendera kan boleh Mas. Asal bukan pada tempat dan cara yang dilarang karena bendera bukan APK," katanya. (saefur/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top