• Berita Terkini

    Sabtu, 05 Januari 2019

    Dua Begal Belia Tak Berkutik di Tangan Pelajar Sragen

    SRAGEN – Dua begal belia nekat beraksi di siang bolong. Korbannya adalah dua pelajar SMA di Sragen. Bak film action, sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan warga dan jajaran kepolisian setempat.

    Aksi dua begal ini terjadi di jalan Bulakrejo-Kedungupit, Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen kemarin siang.  Sekitar pukul 13.30 waktu pulang sekolah, Irma Virnanda, 16, warga Japoh, Kecamatan Jenar berboncengan dengan temannya Lusi Pujayana, 16,  warga Desa/Kecamatan Tangen, Sragen.

    Pada saat melintas di sekitar lokasi kejadian, kedua korban disalip oleh pelaku yang berboncengan sambil membunyikan klakson. Lantas pelaku memepet kendaraan korban dan berusaha merampas handphone yang sedang di pegang Lusi. Setelah berhasil mengambil HP korban, dua pelaku berusaha kabur.

    Kedua korban tidak menyerah. Keduanya lantas berupaya mengejar kedua pelaku yang berboncengan. Kemudian terjadi kejar-kejaran. Jajak beberapa meter korban dan  temannya terjatuh dan berteriak minta tolong ke warga.

    Kemudian pelaku dikejar oleh warga sampai di kios Desa Tangkil, Kecamatan Sragen. Apesnya, sepeda motor yang digunakan kedua pelaku terjatuh. Satu orang berhasil diamankan warga beserta sepeda motornya, namun satu lagi melarikan diri. 

    Setelah itu warga melaporkan ke Polsek Sragen Kota. Mendapat laporan, Kapolsek Iptu Mashadi beserta anggota ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencari pelaku yang melarikan diri. Tidak butuh waktu lalu, satu pelaku lain berhasil diciduk. Pelaku adalah Andrean Riska Saputra, 18 dan Yarul Fuad, 20. Keduanya diketahui warga Desa Kerisan, Kelurahan  Karang Tengah, Kecamatan Sragen.

    Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan anggotanya berhasil mengamankan kedua pelaku. ”Satu diamankan warga dan satu pelaku lainnya dapat ditangkap polisi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua juta lima ratus,” terangnya Jumat (4/1/2019).

    Dia menjelaskan, perbuatan kedua tersangka termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun.  ”Modus operandi yang dilakukan, pelaku mengambil barang milik korban saat lengah,” terangya.

    Polisi masih mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nopol AD 2707 ACE dan satu buah HP merk XIOMI 4 A warna white gold. Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih waspada jika ada di jalan. Lantaran beberapa hari terakhir ini cukup banyak aksi curat di wilayah hukum Sragen. Jika menemui indikasi tindak kejahatan, masyarakat diminta tidak ragu untuk segera melapor ke Polisi. (din/bun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top