• Berita Terkini

    Sabtu, 05 Januari 2019

    DPRD Purworejo Bahas Polemik APK

    ANDI/EKSPRES
    PURWOREJO – Polemik pajak reklame yang dikenakan pada Alat Peraga Kampanye (APK) mendapat perhatian dari DPRD Purworejo. DPRD mengundang pihak Pemkab dan pihak-pihak terkait guna mencari solusi dari persoalan tersebut. Pertemuan dilakukan di gedung DPRD Purworejo, kemarin.

    Rapat pembahasan pajak reklame pada APK tersebut antara lain dihadiri Pimpinan Dewan, Komisi A, Fraksi-Fraksi, pihak penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu, serta dari Pemkab yakni Bagian Hukum Setda, Dinas PMPTSP, BPPKAD, Satpol PP, dan Kesbangpol.

    Ketua DPRD Purworejo, Luhur Pambudi Mulyono mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terutama dari partai politik (parpol) mengenai APK yang dikenai pajak reklame. Pengenaan pajak reklame tersebut mengurangi kemeriahan pesta demokrasi di Purworejo karena banyak yang tidak memasang APK mengingat besarnya biaya yang harus dikeluarkan.

    “Kalangan parpol berharap agar ada perubahan penerjemahan regulasi mengenai pajak reklame pada APK tersebut. Dari kajian kami, kalau reklame ada unsur komersil, sedangkan APK tidak, sehingga APK menurut kami tidak masuk objek yang dikenai pajak reklame. Kenapa di daerah lain APK tidak dipajaki, di Purworejo dipajaki, ini menjadi pembahasan agar ada solusi,” katanya.

    Pada kesempatan itu juga terungkap bahwa pemasangan sosialisasi pasangan Capres Cawapres oleh KPU juga sempat diminta untuk membayar pajak, namun kemudian meminta dispensasi ke Bupati karena sebagai penyelenggara. Hal serupa juga diungkapkan pihak Bawaslu.

    Bahkan ratusan APK yang difasilitasi KPU dan diserahkan ke parpol-parpol juga belum terpasang karena terbentur pajak reklame. Padahal APK tersebut menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai Pemilu, terkait calon-calon yang akan dipilih.

    Dalam pembahasan itu kemudian muncul beberapa usulan solusi. Salah satu anggota DPRD, Ngadiyanto menyampaikan, upaya yang bisa ditempuh, untuk jangka pendek yakni meminta dispensasi. Selanjutnya jangka panjangnya merivisi Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan penerjemahan pelaksanaan Perda 9/2010 tentang Pajak Reklame.

    “Kami harapkan ada kebijakan. Bupati punya hak diskresi. APK yang difasilitasi KPU belum terpasang, padahal negara sudah mengeluarkan uang untuk itu, tapi hak publik untuk mendapatkan informasi belum terpenuhi,” katanya.

    Menanggapi permasalahan tersebut, Kasubag Peraturan Perundang Undangan Bagian Hukum Setda Purworejo, Wiyono Budi Santoso mengatakan, upaya mengajukan dispensasi agak sulit, karena yang disampaikan KPU bukan dispensasi tetapi pengecualian pajak. Sedangkan pengajuan pembebasan, keringanan, dan pengurangan pajak bisa diberikan kepada yang tidak mampu sehingga tidak tepat jika dikenakan pada para caleg dan parpol.

    “Langkah yang bisa ditempuh, memberi pemahaman yang riil pada Bupati dan jajaran eksekutir, APK masuk kategori komersil atau tidak. Sebenarnya ini hanya penafsiran saja, apakah APK sebagai objek pajak atau tidak. Silakan DPRD buat kajian atau legal opinion, sehingga bisa menjadi pegangan eksekutif jika tidak memungut pajak,” katanya.

    Menutup pembahasan tersebut, Luhur mengatakan, pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti agar segera ada jalan keluar, termasuk terkait LO. “Agar semua baik, berjalan sesuai aturan yang ada. Supaya APK tidak membayar pajak reklame," imbuhnya. (ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top