• Berita Terkini

    Rabu, 09 Januari 2019

    Dirumahkan, Puluhan THL Disperindag Ngadu ke Dewan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Puluhan tenaga harian lepas (THL) yang bekerja pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kebumen mendatangi gedung DPRD Kebumen, Selasa (8/1/2019).  Kepada anggota DPRD,  para THL Disperindag yang bekerja di pasar-pasar daerah itu, mengadukan persoalan mereka terkait penonaktifan kinerja per tanggal 31 Desember 2018 lalu.


    Sejak saat itu, kata Sekretaris Paguyuban THL Roywan Sanjaya menuturkan, mereka "dirumahkan" tanpa kepastian jelas kapan mereka bisa kembali bekerja. Dan, mereka legowo dan tidak melakukan protes. Namun, belakangan diketahui masih ada sejumlah THL justru masih bekerja. Kecewa dengan situasi seperti itu, mereka sepakat untuk mengadu kepada dewan.   "Kami berharap dapat bekerja kembali sebagai THL di Disperindag Kebumen," katanya.



    Bahkan, Roywan Sanjaya mengaku siap bila honor mereka lebih rendah dibanding tahun 2018. Menurutnya, itu lebih baik daripada diberlakukan sistem outsourcing yang sempat ditawarkan Disperindag. "Kami bisa menerima soal honor yang lebih rendah. Karena banyak teman-teman yang ikut outsourcing gajinya dipotong dan tidak sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten)," ujarnya.

    Sekedar tambahan informasi, sejumlah Dinas di Kebumen telah memberlakukan outsourcing kepada para THL. Bagi THL yang bekerja dengan sistem ini, mendapat honor atau upah sebesar UMK Kebumen yakni Rp 1, 686 juta.

    Terlepas dari hal itu, Roywan Sanjaya mengaku lega, hasil pertemuan memastikan mereka dapat bekerja sebagai THL di Disperindag. Dia juga menegaskan tak mempermasalahkan honor mereka kini menjadi Rp 1,08 untuk tenaga kebersihan dan Rp 1,3 juta untuk tenaga keamanan. Jumlah itu lebih rendah daripada honor mereka di tahun 2018 sebesar 1, 686 juta.

    Berkait persoalan ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Supriyati , mendesak Pemkab Kebumen belajar dari kejadian THL di Disperindag ini. Dia lantas mendesak Pemkab melakukan standarisasi dalam perekrutan  tenaga harian lepas (THL).  "Saya kira perlu ada kesepahaman pihak terkait mengenai dasar hukum perekrutan THL.Apalagi ada informasi adanya perbedaan upah antar OPD," ujarnya.

    Ungkapan senada dilontaran anggota DPRD Kebumen, Marifun Arif. Dia pun mendesak Pemkab melakukan standarisasi terkait perekrutan pekerja di masing-masing OPD. Mengingat selama ini, aturannya belum  ada aturan OPD apakah merekrut THL atau outsorucing. "Ke depan harus ada aturan baku yang menyeragamkan aturan pekerja. Kalau mau THL semua yang THL semua. Kalau outsourcing, ya semua dinas outsourcing semua. Baik itu diatur di Perda atau Perbup," ujarnya.

    Sementara, Kepala Disperindag Kebumen Nugroho Tri Waluyo menjelaskan, penonaktifan THL pada Disperindag karena ada regulasi baru terkait pengoutsourshing tenaga pasar permenaker no 19 2012 . Pasalnya ada perubahan klasifikasi THL pada APBD tahun 2019. Pengoutsourshing tersebut mendasarkan pada THL yang berstatus tenaga kebersihan dan keamanan.

    "Kami bermaksud untuk memberikan payung hukum pada THL agar sesuai peraturan yang ada," katanya.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top