• Berita Terkini

    Sabtu, 19 Januari 2019

    Caleg dan Parpol di Kebumen Masih Nekat Pasang APK di Kawasan Terlarang

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Hingga kini masih terlihat beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sekeliling Alun-alun Kebumen.  Padahal kawasan tersebut merupakan tempat yang dilarang untuk memasang APK. Ini termaktub dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47  Tahun 2018 tetang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Kebumen.

    Dalam Bab III Lokasi Pemasangan Pasal 3 ayat menyatakan Pemasangan Alat Peraga Kampanye meliputi seluruh tempat di Daerah sesuai dengan peraturan-perundang-undangan. Sedangkan ayat 2 berbunyi dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tempat ibadah termasuk halaman. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, sarana dan prasarana publik. Selain itu yakni Jalan Pahlawan, Jalan Sutoyo dan Jalan veteran yang berada di sekeliling Alun-alun,  taman dan pepohon yang pemasangannya dipaku.

    Kendati demikian hingga kini masih terlihat di seputar kasawan Alun-alun Kebumen sebuah baliho besar yang bergambar seorang calon legistatif (caleg).  Ini salah satunya terlihat berada di sebelah Barat Alun-alun Jalan Pahlawan dimana terdapat billboard Caleg DPR RI PDI Perjuangan yang terpasang. Masih di Jalan yang sama, sisi Selatan Alun-alun terdapat baliho Caleg DPR RI Partai Demokrat.

    Tak tinggal diam adanya hal tersebut membuat Bawaslu Kabupaten Kebumen mengimbau kepada masing-masing tim yang memasang APK di seputar Alun-alun untuk segara diturunkan. Pasalnya, jika tidak diturunkan sendiri oleh tim kampanye maka Bawaslu akan menertibkan paksa APK tersebut.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto menjelaskan, jalan di seputar Alun-alun Kebumen seperti Jalan Pahlawan, Jalan Veteran dan Jalan HM Soetoyo dilarang untuk memasang APK. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen nomor 47 tahun 2018 tentang Lokasi Pemasangan APK di Kabupaten Kebumen Pasal 3 ayat 2 (f). "APK yang dilarang dipasang di tempat tersebut meliputi baliho, billboard, spanduk dan atau umbul-umbul," ungkapnya, kemarin (18/1/2019).

    Dijelaskannya pula dalam hal ini pihaknya sudah mengimbau beberapa partai politik untuk tidak memasang APK di seputar Alun-alun Kebumen. Terkait penertiban APK tersebut, Arif mengaku sejauh ini masih dalam tahap koordinasi dengan tim kampanye masing-masing. Ia pun telah meminta agar tim mencopot sendiri APK tersebut. "Belum ditertibkan sekarang, masih menunggu alat untuk melepas. Kami masih dalam tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.

    Sementara itu, Bawaslu bersama Satpol PP Kebumen hingga kini juga terus melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen. Bawaslu telah menjadwalkan penertiban dengan melibatkan Panwascam di masing-masing lokasi. Seperti halnya hari ini, penertiban dilakukan di Kecamatan Sadang dan Padureso.

    “Hari Rabu kemarin (16/1_red) Parpol sudah kami undang semua. Tapi karena kondisi hujan dan banjir yang hadir cuma lima parpol saja. Hari ini kami akan mengirim surat peringatan untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan menertibkan sendiri dulu. Minggu depan kalo belum ditertibkan sendiri akan kami koordinasikan dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top