• Berita Terkini

    Jumat, 04 Januari 2019

    Awal Tahun, Pembayar Pajak Kendaraan Membeludak

    Saefur Rohman / Kebumen Ekspres
    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Sejak disosialisasikannya penghapusan regident pajak kendaraan bermotor,  kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dibanjiri warga. Seperti terlihat pada Kamis (3/1/2019), antrian warga mengular untuk membayar pajak.

    Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Ahdi Rizaliansyah melalui KRI R Manggala mengatakan antrian sudah terlihat sejak akhir tahun 2018. Selain dari hasil sosialisasi itu dibarengi dengan momen libur panjang dan tahun baru berimbas pembayar wajib pajak kendaraan bermotor cenderung meningkat. Hal itu dilihat dari jumlah wajib pajak yang mbludag antri hingga memenuhi ruang tunggu kantor Samsat.

    "Momen libur dan pergantian tahun ini wajib pajak hukum cukup meningkat drastis sekitar 10 hingga 15 persen," kata Manggala.

    Banyaknya jumlah pembayar wajib pajak kendaran itu membuat para petugas kuwalahan dan makin sibuk bahkan jam pelayanan kerjapun diperpanjang sedangkan waktu istirahat menjadi mundur.

    Pelayanan pembayaran pajak di kantor Samsat mulai buka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB namun adanya pembayar wajib pajak yang meningkat itu membuat jam pelayanan hingga pukul 16.30 WIB.

    "Secara otomatis kerja anggota makin sibuk, jam pelayanan fleksibel pada pukul 15.00 WIB kita sudah tutup namun bagi yang telah mendaftar tetap kami layani hingga selesai, sekitar pukul 16.30 WIB," tambahnya.

    Terkait tumpukan berkas menjelang akhir tahun Manggala mengungkapkan pihaknya telah memastikan semua berkas sudah terselesaikan terutama berkas yang belum jadi.
    "Pada hari terakhir ditahun 2018 lalu kita gotong royong menyelesaikan tunggakan hingga saar ini tidak ada tunggakan berkas wajib pajak," katanya.

    Pihak kepolisian bisa menghapus registrasi kendaraan bila tidak ada permintaan masa perpanjangan selama dua tahun setelah masa berlaku lima tahun Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) telah habis.

    "Bila ada kendaraan yang mengalami hal itu, berarti statusnya 'bodong' selamanya. Alasannya registrasi kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang," katanya.

    Terpisah Bendahara Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Try Eddy Utomo SE, mengatakan di momen akhir tahun dan awal tahun ini didominasi para pembayar pajak tahunan dan lima tahunan. Namun pada tahun 2019 ini Samsat Kebumen belum membuka program balik nama pemutihan.


    Eddy menjelaskan sebelumnya jumlah wajib pajak hukum yang bertambah dirata rata sekitar 1000 wajib pajak dalam satu harinya. "Pada tanggal 31 Desember lalu pembayar berjumlah 1127 obyek terdiri dari, pajak tahunan, lima tahunan, baliknama, dan mutasi," katanya ditemui Ekspres di kantor Samsat.

    Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran tepat waktu, dan tidak menunda. "Apa bila dia molor bayar pajak akan ada sanki pajak sesuai Notis Dispenda, sanksi sebesar 2 persen dari jumlah pajak," kata Manggala.(saefur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top