• Berita Terkini

    Kamis, 10 Januari 2019

    Aswaja Menolak Ajaran Nikah Tanpa Wali Ala Kyai Syawal

    fotosaefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Menurut aqidah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja),  tidak ada Imam Madzhab yang membolehkan nikah tanpa wali. Itu artinya baik empat Imam  Madzhab yakni  Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hambali tidak ada yang memperbolehkan menikah tanpa ada wali bagi perempuan.

    Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebumen Drs H Khamid MPdI. Ketegasan terkait penolakannya terhadap pernikahan tanpa ada wali bagi perempuan disampaikan untuk menyikapi apa yang telah dilaksanakan oleh Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal.

    Pasalnya pihaknya telah melaksanakan pernikahan dengan gadis dibawah umur. Pernikahan tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan dari wali pihak perempuan. Atas perbuatan tersebut Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal kini harus berususan dengan pihak berwajib. Kyai Syawal diamanakan oleh Jajaran Polres Kebumen.

    Saat jumpa Pers Kyai Syawal menyampaikan kepada awak media, jika pihaknya tidak mengetahui kalau menikahi gadis dibawah umur dapat diancam pidana. Bukan itu saja, saat ditanya terkait nikah tanpa wali Kyai Syawal juga menegaskan bahwa proses itu sah untuk dilaksanakan. “Ada dasarnya, menurut Kitab Jamul Jawami, usul fiqh dan pendapat ulama Imam Ibnu Hambal sah menikah tanpa ijin dari wali perempuan,” tuturnya, Rabu (9/1/2019).

    Menanggapi hal tersebut Drs H Khamid MPdI menegaskan bahwa Imam Ibnu Hambal merupakan Imam Hambali. Imam tersebut merupakan salah satu dari Imam Empat Mazhab sehingga tidak mungkin Imam Ibnu Hambal  memperbolehkan menikah tanpa adanya wali bagi perempuan. “Imam Khambali salah satu Imam Empat, jadi tidak benar kalau Imam Khambali membolehkan,” tegasnya.

    Sementara itu, apa yang dilakukan oleh Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal juga mendapat perhatian serius dari Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (P3AI) Kebumen. P3AI meminta hukum berat dukun cabul penyebar aliran sesat.

    Ketua P3AI Kebumen Rizal Gusri menyampaikan dari berbagai informasi yang berhasil di kumpulkan oleh P3AI Kebumen disimpulkan pelaku diduga telah menipu dan memperdaya beberapa orang gadis dibawah umur dan/atau perempuan muda untuk melakukan perbuatan cabul dan/atau persetubuhan tanpa ikatan yang sah.

    Pelaku juga diduga telah menipu dan memperdaya para korbannya dengan kedok agama dan mengaku sebagai orang suci seperti nabi atau habaib. “Pelaku juga diduga memiliki ilmu hitam (black magic) untuk memperdaya para korban perempuan untuk dicabuli dan/atau disetubuhi serta mendoktrin para pengikutnya,” tegasnya.

    Beberapa korban yang diperdaya lanjut Rizal, diduga kurang memahami atau mendalami syariat dan ajaran agama Islam yang tepat sesuai Al Qur'an dan Hadist. P3AI juga mengapresiasi kepada Kapolres Kebumen beserta jajarannya, yang telah menahan pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Selain itu Polres juga telah melakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dari massa atas dugaan perbuatan pelaku penyebar aliran sesat dan/atau penistaan agama Islam, yang dapat berpotensi menjadi isu SARA.

    “Jika diperlukan atau diminta, relawan P3AI Kebumen siap dan bersedia memberikan pendampingan kepada para korban, membantu untuk pemulihan trauma psikis dan pengawalan proses hukum untuk kasus tersebut,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top