• Berita Terkini

    Kamis, 17 Januari 2019

    Ahli Hukum Dorong Inspektorat Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

     Dr Drs Muhammad Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pengacara kondang yang juga sekaligus Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Dr Drs Muhammad Khambali SH MH mendorong Inspektorat Kebumen menindaklanjuti temuan Komisi A DPRD Kebumen.  Ini berkaitan dengan rekomendasi Komisi A yakni adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kebumen.

    Ditegaskan Khambali, perbuatan memanipulasi dan pemalsuan SPPD seperti termasuk dalam jenis tindak pidana korupsi. Kendati demikian untuk mempermudah kinerja Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan, Komisi A DPRD semestinya memberikan bukti awal. Bukti tersebut tentunya berkaitan dengan  OPD mana yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif.  "Komisi A perlu memberikan bukti awal agar memudahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan OPD yang dimaksud," tuturnya saat dihubungi via smartphonme, Rabu (16/1/2019).

    Kendati demikian, lanjunya, dalam hal ini seharusnya juga tidak dilaksanakan secara tebang pilih. DPRD Kebumen juga perlu melakukan instrospeksi dan transparansi terhadap anggaran. Dengan demikian akan terjadi pembenahan secara menyeluruh. “Kami sangat mendukung itu, bahkan kami mendorong Inspektorat.
    Akan tetapi, disisi lain DPRD juga perlu introspeksi dan transparan terhadap anggaran. Jangan sampai teriak ada OPD melakukan manipulasi SPPD, namun anggota DPRD pun demikian. Kalau begitu sih namanya "maling teriak maling,” tegasnya.

    Sementara itu terpisah, Inspektur Kebumen  Drs H Mahmud Fauzi MSi saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi A DPRD Kebumen. Penelusuran rekomendasi tersebut dilakukan dengan mencermati Program Kerja Pemeriksaan Tahunan wajar ataupun tidak. Dalam penelusuran dirinya juga akan berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Kebumen. “Tentu akan kami tindaklanjuti rekomendasi itu. Bulan Maret ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan melakukan pemeriksaan terkait laporan pertanggungjawaban keuangan daerah," ucapnya

    Sebelumnya telah diberitakan, Komisi A DPRD Kebumen menduga ada manipulasi data pada perjalanan dinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu Komisi A DPRD meminta kepada Inspektorat Kebumen untuk menelusuri adanya dugaan perjalanan dinas fiktif pada OPD di lingkungan Pemkab Kebumen.

    Adanya dugaan tersebut, berdasar pada pencermatan Komisi A DPRD Kebumen atas surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekap data OPD di lingkungan Pemkab Kebumen anggaran tahun 2018. Manipulasi data dapat terjadi pada jumlah orang atau hari saat perjalanan dinas.

    Sekretaris Komisi A Aksin menyampaikan, dugaan perjalan dinas fiktif tersebut seperti halnya memanipulasi jumlah peserta. Misalnya pada sebuah perjalanan realitanya dilaksanakan oleh empat orang,  namun dalam pertanggungjawabannya disebutkan enam orang. Dengan demikian maka ada penambahan data dua orang yang melakukan perjalanan dinas. Bukan hanya itu saja, ini juga dapat terjadi pada kegiatan yang dilaporkan selama tiga hari. Namun dalam kenyataannya pihak yang bersangkutan hanya mengikuti acara pembukaan saja. Sedangkan kegiatan yang mengikuti justru hanya staff. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top