• Berita Terkini

    Jumat, 07 Desember 2018

    Yazid Mahfudz Segera Dilantik Sebagai Bupati Kebumen


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Wakil Bupati Yazid Mahfudz, sebentar lagi bakal dilantik sebagai Bupati Kebumen definitif. Informasi ini setelah adanya surat pemberhentian Mohammad Yahya Fuad dari jabatannya sebagai Bupati Kebumen dari Kementerian Dalam Negeri. 

    Dalam surat itu disebutkan, Menteri Dalam Negeri memberhentikan Mohammad Yahya Fuad dari jabatannya sebagai Bupati Kebumen dengan tidak hormat. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memerintahkan untuk melantik Wakil Bupati Yazid Mahfudz sebagai Bupati Kebumen.

    Hal itu dibenarkan oleh Wakil Bupati Yazid Mahfudz. Menurutnya, dia sudah menerima informasi tersebut dari Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo. "Saya tadi WA (whatssapp) beliau, beliau menyampaikan surat sudah selesai. Sekarang sudah di Semarang," ujar Yazid Mahfudz, Kamis (6/12/2018).

    Gus Yazid mengaku akan mengikuti semua prosedur yang ada. "Kita tunggu saja," kata dia didampingi Sekda Ahmad Ujang Sugiono.

    Ujang Sugiono, berharap setelah terbitnya surat pemberhentian Mohammad Yahya Fuad dari jabatannya, Gubernur Jawa Tengah dapat segera melantik Yazid Mahfudz sebagai Bupati Kebumen definitif. "Mudah-mudahan di tahun ini," ucapnya.

    Sementara itu, Mohammad Yahya Fuad diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Kebumen setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada 22 Oktober lalu.

    Yahya Fuad divonis empat tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat perkara suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kebumen, hingga sekira Rp12 miliar.

    Yahya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Selain dijatuhi pidana selama empat tahun penjara, Yahya Fuad juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta. Hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun sejak bebas masa hukuman.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top