• Berita Terkini

    Selasa, 18 Desember 2018

    Urus Visa Umrah, Belum Ada Tanda Penerapan Biometrik

    JAKARTA – Sedianya penerapan perekaman biometrik untuk pengurusan visa umrah berlaku mulai kemarin (17/12). Namun hingga kemarin belum ada tanda-tanda ketentuan baru tersebut diterapkan. Peraturan dari pemerintah Arab Saudi itu sempat menuai polemik di Indonesia, karena dianggap merepotkan jamaah.


    Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menuturkan, memang benar bahwa kabar penerapan perekaman biometrik untuk pengurusan visa umrah diterapkan per 17 Desember 2018. Teknis perekamannya dilakukan oleh Visa Facilitation Service (VSF) Tasheel dan jaringannya yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia.


    ’’Setidaknya sampai detik ini, saya belum mendengar ada penolakan (pengurusan visa umrah, Red) dari paspor yang belum ada biometriknya,’’ katanya usai penandatanganan kerjasama dengan CIU Asuransi di Jakarta kemarin (17/12). Syam mengatakan akan terus memantau proses pengurusan visa. Khususnya terkait kebenaran implementasi pemberlakuan syarat wajib perekaman biometrik di VSF Tasheel.


    Dia menjelaskan ada kemungkinan implementasi kewajiban perekaman biometrik tersebut ditunda. Sebab persiapan dan peraturannya terlalu cepat. Butuh waktu sosialiasi untuk penerapannya di Indonesia dengan kondisi geografis yang begitu luas.


    ’’Paling tidak kalau memang mau diterapkan, kasih waktu sekitar dua bulan lah,’’ katanya. Jangan diterapkan dalam sebulan ini. Sebab pihak travel yang baru merekrut jamaah umrah, mengalami sejumlah kendala. Dia menegaskan urusan biaya perekaman biometrik bukan jadi persoalan.


    Yang menjadi persoalan bagi Syam adalah mobilitas calon jamaah umrah. Dia mengatakan untuk calon jamaah umrah yang tinggal di kota besar, dan kebetulan ada perwakilan VSF Tasheel tentu tidak kesulitan. Tetapi bagi jamaah yang di pedalaman dan jauh dari pusat kota, butuh waktu dan biaya untuk kekota sekedar rekam biometrik.


    Dia berharap selain ada perpanjangan waktu, perekaman biometrik bisa dilakukan saat jamaah akan terbang umrah. Jadi bisa diterapkan di bandara-bandara titik keberangkatan. Dengan demikian visa umrah bisa dikeluarkan dahulu, tanpa harus ada perekaman biometrik.


    Syam menjelaskan sistem baru berupa kewajiban rekam biometrik itu dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Kementerian ini bertugas sebagai otoritas yang menerbitkan visa umrah. Sementara dalam proses pengurusan visa umrah, sistemnya ada di Kementerian Haji Arab Saudi.


    Direktur Pembinaan Haji Khusus dan Umrah Kemenag Arfi Hatim belum bersedia berkomentar banyak terkait pemberlakuan rekam biometrik untuk visa umrah tersebut. Pada prinsipnya dia mengatakan pemerintah Indonesia menghormati peraturan yang dibuat oleh pemerintah Saudi.


    Namun dia berharap pemerintah Saudi supaya juga mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang begitu luas. Sementara itu calon jamaah umrahnya juga tersebar dari banyak wilayah. Dia berharap pihak Saudi bersedia duduk bersama dengan pemerintah Indonesia, untuk mencari sejumlah solusi atau alternatif. Sehingga tidak membebani atau merepotkan calon jamaah asal Indonesia. (wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top