![]() |
IMAM/EKSPRES |
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Zaenurofiq SH, saat mengisi acara sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar Kamis (13/12/2018). Sebanyak 200 perwakilan Badan Usaha dan Instansi pemerintah di Wilayah Kebumen mengikuti kegiatan ini.
Zaenurofiq menegaskan adanya sosialisasi dilaksanakan agar dapat terlaksananya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya di Wilayah Kebumen. Ini tentunya dilaksanakan dengan mengikutsertakan para karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bahwa pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS,” tuturnya.
Bagi badan usaha atau instansi yang mebandel dan tidak mendaftarkan para pekerjanya tentunya akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi sang diberikan yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Selain itu berupa denda dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Ini meliputi pelayanan perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam ikut tender proyek, Ijin Mendirikan Bangunan dan juga bisa terkena sanksi pidana.
“Apabila pemberi kerja yang sudah memotong gaji karyawannya tetapi tidak disetorkan ke BPJS bisa terkena sanksi pidana maksimal 8 tahun atau denda maksimal 1 milyar,” tegasnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebumen Aam Cahyono menyampaikan beberapa program BPJS tenaga kerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jamian Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Program-program tersebut banyak sekali manfaatnya, ini mulai dari JKK hingga JP. Kecelakaan kerja, sebagai salah satu jenis risiko kerja sangat mugkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun,” ucapnya. (mam)
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bahwa pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS,” tuturnya.
Bagi badan usaha atau instansi yang mebandel dan tidak mendaftarkan para pekerjanya tentunya akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi sang diberikan yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Selain itu berupa denda dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Ini meliputi pelayanan perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam ikut tender proyek, Ijin Mendirikan Bangunan dan juga bisa terkena sanksi pidana.
“Apabila pemberi kerja yang sudah memotong gaji karyawannya tetapi tidak disetorkan ke BPJS bisa terkena sanksi pidana maksimal 8 tahun atau denda maksimal 1 milyar,” tegasnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebumen Aam Cahyono menyampaikan beberapa program BPJS tenaga kerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jamian Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Program-program tersebut banyak sekali manfaatnya, ini mulai dari JKK hingga JP. Kecelakaan kerja, sebagai salah satu jenis risiko kerja sangat mugkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun,” ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Kunjungi Rutan, Squad Nusantara Siap Bina Eks Narapidana
- Art Policing Warnai Penghujung Operasi Patuh Candi 2025
- Gelombang Tinggi, Nelayan Kebumen Tinggalkan Perahu di Laut Lepas
- Sejumlah Sirine Peringatan Tsunami di Kebumen Tidak Berfungsi
- Cuaca Ekstrem, Satu Rumah di Kebumen Rusak Parah
- Ibnu Dorong Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa
- Melalui CJIBF 2025, Gubernur Ahamd Luthfi Janjikan Kemudahan dan Keamanan Investasi