• Berita Terkini

    Jumat, 14 Desember 2018

    Tidak Setor BPJS, Perusahaan Terancam Bui

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bagi sebuah perusahaan, sudah menjadi kewajiban mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS0. Jika ada sebuah perusahaan yang sudah memotong gaji karayawan namun lalai membayar  iuran BPJS, dapat diancam pidana maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Ini tercantum dalam Pasal 55 Undang-undang BPJS.

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Zaenurofiq SH, saat mengisi acara sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar Kamis (13/12/2018). Sebanyak 200 perwakilan Badan Usaha dan Instansi pemerintah di Wilayah Kebumen mengikuti kegiatan ini.

    Zaenurofiq menegaskan adanya sosialisasi dilaksanakan agar dapat terlaksananya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya di Wilayah Kebumen. Ini tentunya dilaksanakan dengan mengikutsertakan para karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bahwa pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS,” tuturnya.

    Bagi badan usaha atau instansi yang mebandel dan tidak mendaftarkan para pekerjanya tentunya akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi sang diberikan yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis.
    Selain itu berupa denda dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Ini meliputi pelayanan perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam ikut tender proyek, Ijin Mendirikan Bangunan dan juga bisa terkena sanksi pidana.
    “Apabila pemberi kerja yang sudah memotong gaji karyawannya tetapi tidak disetorkan ke BPJS bisa terkena sanksi pidana maksimal 8 tahun atau denda maksimal 1 milyar,” tegasnya.
    Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebumen Aam Cahyono menyampaikan beberapa program BPJS tenaga kerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jamian Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
    “Program-program tersebut banyak sekali manfaatnya, ini mulai dari JKK hingga JP. Kecelakaan kerja, sebagai salah satu jenis risiko kerja  sangat mugkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top