• Berita Terkini

    Kamis, 06 Desember 2018

    Tak Kapok Gunakan Sabu, Boyo Dikecrek

    Rizal Ifan Chanaris./temanggungekspres
    TEMANGGUNG – Seolah tak mengenal rasa jera. Ya itulah yang dialami Nurcholis (46) alias Boyo, ayah dua orang anak yang sehari-hari berprofesi sebagai pebisnis jual beli mobil.

    Kendati sempat meraskan dinginnya jeruji besi selama lima tahun usai tertangkap di wilayah Semarang, warga Dusun Wonokerso Wetan Rt 02/ Rw 03 Desa Wonokerso Kecamatan Tembarak itu kembali berurusan dengan pihak berwajib dari Polres Temanggung atas kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

    “Ya dulu saya pernah ditangkap di Semarang dan dipenjara selama lima tahun,” ujar Nurcholis, Rabu (5/11) saat proses gelar perkara.

    Ia mengaku sudah mengkonsumsi serbuk putih tersebut selama sepuluh tahun sejak tahun 2008 silam dengan dalih iseng-iseng sekaligus untuk mendongkrak stamina alias dopping. Sebelum ditangkap polisi, dirinya memesan paket sabu dari salah seorang pembeli yang tidak diketahui namanya seharga Rp1.200.000 per gram via pesan singkat dari aplikasi whats app (WA). Dimana setiap paketnya habis ia gunakan sebanyak empat kali.

    “Saya pesan paket sabu lewat pesan singkat WA. Setelah mentransfer uang lewat ATM, selang lima menit paket sudah diletakkan pengedar. Terakhir diletakkan di bawah plang di jalar raya Desa Ngabean Kecamatan Secang Kabupaten Magelang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengungkapkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu paket sabu sisa pesta seberat 0,84 gram, sebuah pipet kaca, alat hisap atau bong, handphone, dan satu unit sepeda motor.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. Dan denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 milyar.

    “Kami berhasil menangkap tersangka saat memakai sabu-sabu di rumahnya sendiri. Setelah petugas menggeledah, ternyata benar ditemukan barang bukti berupa paket sabu sisa pemakaian yang belum habis oleh tersangka,” pungkasnya. (riz)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top