• Berita Terkini

    Jumat, 28 Desember 2018

    Sebuah Rumah di Klirong Digerebek, Puluhan Botol Miras Disita

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kabupaten Kebumen dan TNI menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Klirong, Rabu (27/12/2018). Dalam penggerebekan ini, petugas mendapati puluhan botol minuman keras (miras) siap edar.

    Sayangnya, pemilik miras tersebut berhasil kabur dari sergapan petugas.

    "Miras disembenyikan di dalam rumah. Anggota berhasil mengamankan  85 botol miras dari sejumlah merk," kata Kasatpol PP Kabupaten Kebumen, R Agung Pambudi saat memimpin anggotanya melakukan razia itu.

    Agung mengatakan, pemilik rumah diketahui berinisial BSN. Sayang dalam penggerebekan ini yang bersangkutan melarikan diri. Meski demikian, Agung mengingatkan, bagi para pengedar miras terancam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2010 tentang Pengendalian dan peredaran Miras dengan ancaman pidana 3 bulan dan denda 50 juta.

    Agung menegaskan, pihaknya tidak menollerir peredaran miras di Kota Beriman. Menjelang tahun baru 2019, Satpol PP Kabupaten Kebumen gencar menggelar operasi cipta kondisi. "Kegiatan ini juga bertujuan untuk terwujudnya penegakkan Perda di Kabupaten Kebumen serta menekan angka kejahatan lainnya seperti narkoba, minuman keras judi maupun prostitusi," katanya.

    Agung menambahkan, operasi menyasar sejumlah tempat seperti hiburan malam, penginapan dan kost-kostan. Terkait hal itu, Agung menghimbau warga masyarakat menjaga keamanan dan kondusifitas agar malam perayaan tahun berlangsung kondusif. (*/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top