• Berita Terkini

    Selasa, 18 Desember 2018

    Proyek Fiktif Waskita Karya Rp 186 Miliar

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar indikasi proyek fiktif sub-kontraktor di tubuh PT Waskita Karya (Persero). Komisi antirasuah tersebut menduga adanya kerugian negara Rp 186 miliar dari pekerjaan yang melekat pada 14 proyek infrastruktur perusahaan pelat merah itu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.



    Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. "KPK sangat menyesalkan terjadinya korupsi pada sektor infrastruktur," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin (17/12/2018).



    Agus mengungkapkan indikasi sub-kontraktor fiktif itu melekat pada proyek-proyek infrastruktur di sejumlah wilayah. Diantaranya, Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua. "Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub-kontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif."



    Fathor dan Yuly diduga berperan menunjuk sejumlah perusahaan sub-kontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif. Ada empat perusahaan yang ditunjuk. Hanya, Agus belum mau menyebut secara detail empat perusahaan itu. "Atas sub-kontraktor pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan sub-kontraktor tersebut," jelasnya.



    Agus menerangkan perusahaan sub-kontraktor itu mendapat pekerjaan fiktif yang melekat pada 14 proyek PT Waskita Karya. Yakni, normalisasi kali Bekasi, proyek banjir kanal timur (BKT) paket 22 Jakarta, Bandara Kuala Namu, bendungan Jati Gede Sumedang, normalisasi kali Pesanggrahan paket 1 Jakarta, dan proyek PLTU Genyem Papua.



    Selain itu, pekerjaan fiktif itu juga melekat pada proyek tol Cinere-Jagorawi seksi 1 Jawa Barat, fly over Tubagus Angke, fly over Merak-Balaraja, jalan layang non tol Antasari-Blok M, Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2 dan paket 4 serta proyek jembatan Aji Tulur-Jejangkat Kutai Barat. "Penghitungan kerugian negara berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red)," imbuhnya.



    KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus yang naik penyidikan sejak awal Desember itu. Diantaranya, kantor pusat PT Waskita Karya di Jakarta, kantor Divisi III Waskita Karya di Surabaya, sejumlah kantor perusahaan yang diduga melakukan proyek fiktif, hingga rumah dan apartemen yang berkaitan dengan para tersangka di Depok, Bekasi, Jakarta dan Surabaya. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top