• Berita Terkini

    Jumat, 21 Desember 2018

    PPPK Terbuka untuk Profesional dan Diaspora

    JAKARTA- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidam hanya untuk honorer. Peluang itu juga terbuka bagi kalangan profesional, diaspora, hingga mantan tenaga honorer. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 


    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai  kompetensi masing-masing. ”Melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki,” unhkapnya. Selain itu PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun. Tentu saja.dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.


    Syafruddin mengatakan untuk mantan tenaga honorer tertentu akan diprioritaskan. Contohnya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti mantan tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK. ”Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” ujarnya.


    Kriteria yabg diberlakuka salah satunya usia. Dalam PP tersebut ditapkan usia batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa posisi itu dalam dilamar oleh profesional, diaspora, maupun honorer yang berusia maksimal 59 tahun.


    Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. ”Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi,” ungkapnya.


    Syafrudin berjanji setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK akan mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.


    Sementara itu  saat ini tahapan rekrutmen CPNS 2018 sedang memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung mulai Rabu lalu (19/12/2018)  hingga hari ini (21/12). Rekonsiliasi data tersebut mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi pusat yang telah selesai menggelar SKB. ”Kegiatan rekonsiliasi bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data yang dimiliki oleh masing-masing instansi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan.


    Tahap  selanjutnya adalah pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan dan pemberkasan. Setalahbhal tersebut selesai maka instansi mengajukan usul penetapan CPNS dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS oleh BKN. ”Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menargetkan penyampaian usul penetapan NIP CPNS  paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019, “ kata Ridwan.


    Proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas usul penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN. ”Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi,” katanya. (lyn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top