• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Desember 2018

    Pileg 2019, Surat Suara tak Dilengkapi Foto Caleg

    fotosaefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Desain surat suara (dummy) untuk pemilu legislatif (Pileg) anggota DPRD Kebumen tahun 2019 akhirnya divalidasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI. Penetapan dilakukan pada 12 Desember kemarin setelah sebelumnya dilakukan proses validasi dan sinkronisasi surat suara pemilu 2019 selama dua hari (2-3/12/2018) di Hotel Borobudur Jakarta.

    Total ada tujuh dummy yang ditetapkan sesuai jumlah daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten Kebumen. Komisioner KPU Kebumen Divisi Teknis Penyelenggaraan, Danang Munandar , Jumat (14/12/2018) )menyampaikan, dummy inilah yang nantinya akan dicetak menjadi surat suara untuk pileg anggota DPRD Kebumen tahun 2019.

    Dia menambahkan, pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, tiap pemilih akan menerima lima surat suara. Yakni surat suara untuk Pilpres (warna strip hitam/abu-abu), DPR RI (kuning), DPD RI (merah), DPRD Provinsi (biru) dan surat suara DPRD kabupaten (warna hijau).

    Namun dia menegaskan bahwa surat suara DPRD Kebumen nanti tidak akan menyertakan foto caleg. Meski dalam pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang dipublikasikan KPU Kebumen mulai September kemarin, ada foto caleg ditiap dapil.

    Kondisi serupa (tanpa foto caleg) juga berlaku untuk surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi. “Yang ada fotonya cuma surat suara Pilpres dan DPD, lainnya tidak mencantumkan foto,” imbuh Danang sembari menunjukkan dummy surat suara DPRD Kebumen untuk Dapil I.

    Pada dummy yang ditunjukkan Danang, terlihat  pada bagian atas surat suara tertulis ‘Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2019’.

    Kemudian dibawahnya, tertulis nama dapil. Lebih ke bawah tercantum 16 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kebumen. Mulai dari nomor urut 1 yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga nomor urut 20, yakni PKPI. Meski PKPI tidak ikut pileg karena tidak menyampaikan satupun nama caleg pada proses pendaftaran. Nama dan logo parpol tercetak jelas diikuti kolom  yang mencantumkan nama para caleg. Logo parpol juga diurutkan secara horizontal sesuai nomor urutnya.

    Sedangkan untuk parpol yang tidak memiliki caleg dalam dapil tersebut, maka tidak tercantum nama pada kolom dibawah logo parpol. Seperti Partai Bulan Bintang(PBB) dan PSI yang nama calegnya kosong di Dapil 1 Kebumen.

    “Untuk jumlah surat suara yang akan dicetak adalah sesuai jumlah DPT ditambah cadangan 2 persen,” kata dia.(has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top