• Berita Terkini

    Sabtu, 29 Desember 2018

    Perayaan Tahun Baru, Tempat Hiburan Malam di Kebumen harus Bebas Miras

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Para pengelola tempat hiburan malam di Kebumen diminta turut berperan serta dalam rangka mewujudkan Kebumen bebas minuman keras (miras) juga barang terlarang di tahun baru. Dalam rangka itu pula, Satpol PP Kebumen mengumpulkan apra pengelola tempat karaoke dan hiburan, Jumat (28/12/2018)..

    Setidaknya 7 pengusaha karaoke mengikuti pertemuan yang digelar di Markas Satpol PP Kebumen tersebut.

    Kasatpol PP Kabupaten Kebumen, R Agung Pambudi melalui Kabid Penegakkkan Perda (Kabid Gakda) Suratno menyampaikan, pihaknya menekankan agar para pengelola tempat karaoke dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan miras. Khususnya pada malam perayaan tahun baru 2019 mendatang. Apalagi, selama ini peredaran miras juga sempat didapati di tempat hiburan malam tersebut.

    "Kami meminta kepada para pengelola karakoke tidak menjual minuman beralkohol, juga memastikan tidak ada peredaran narkoba juga tidak ada pengunjung yang membwa senjata tajam. Terlebih menjelang tahun baru," kata Suratno.

    Di saat yang sama, Suratno juga menghimbau agar para pengelola menaati peraturan khususnya soal perijinan. Sejak gagalnya Perda Pariwisata diberlakukan, kata Suratno, sampai saat ini baru ada 7 tempat karaoke di Kebumen yang mengantongi ijin.

    Terkait hal ini serta untuk menekan peredaran miras, pihaknya bakal menggencarkan operasi dalam beberapa waktu ke depan. Diapun menyatakan tak segan mengambil tindakan tegas bila dalam operasi nanti terbukti ada pelanggaran di tempat hiburan malam khususnya tempat karaoke.

    Hasanudin, salah satu pengelola karaoke di Kebumen mengaku sangat mendukung langkah Satpol PP dalam penegakkan Perda. Termasuk di dalamnya, larangan peredaran miras di tempat hiburan.

    Sejauh ini, katanya, para pengelola karaoke sudah berupaya semaksimal mungkin menaati aturan itu. Mereka mematuhi jam operasional yakni dari pukul 11.00-01.00 WIB. Bahkan pada Hari Jumat, tempat hiburan baru buka setelah shalat Jumat atau sekitar pukul 13.00 WIB.

    Hasanudin pun meminta, Pemkab tidak menutup tempat karaoke. "Prinsipnya kami mendukung Pemkab dalam hal ini Satpol PP dalam penegakkan Perda," kata Hasanudin.

    Sebelumnya, Satpol PP dan tim gabungan juga menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Klirong, Rabu (27/12). Dalam penggerebekan ini, petugas mendapati puluhan botol minuman keras (miras) siap edar. Sayangnya, BSN, pemilik miras tersebut berhasil kabur dari kejaran petugas. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top