• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Desember 2018

    Pengedar Sabu di Temanggung Layani Pesanan via HP

    TEMANGGUNG – Kasus peredaran narkotika, khususnya jenis sabu-sabu bisa dibilang cukup mengkhawatirkan di Kabupaten Temanggung. Betapa tidak, dalam kurun waktu beberapa bulan saja, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Temanggung berhasil mencokok 3 orang pengguna serbuk putih haram tersebut.

    Yang wajib menjadi perhatian, mereka memperoleh sabu-sabu dari salah seorang pengedar melalui transaksi online via pesan singkat. Setelah uang pembelian ditransfer melalui ATM, barang akan diletakkan di sebuah tempat sesuai perjanjian kedua belah pihak.

    Menyikapi fenomena ini, petugas kepolisian mengaku masih terus memburu pengedar yang sepak terjangnya dianggap cukup meresahkan. Hal ini dikarenakan para pengguna zat narkotika berasal dari banyak kalangan dan latar belakang profesi. Jika tidak segera ditindak lanjuti, mereka khawatir peredaran gelap obat terlarang ini akan merambah ke kalangan pelajar dan generasi muda.

    “Dalam beberapa bulan terakhir kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu-sabu. Ada yang berprofesi sebagai montir, wirausaha, hingga karyawan peternakan ayam. Sejauh ini kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap oknum pengedar yang sejauh ini beberapa masih bergentayangan,” tegas Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti, kemarin.

    Berdasar catatat koran ini, dari dua gelar perkara terakhir atas kasus penangkapan pelaku penyalahgunaan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Temanggung, semuanya menggunakan modus pemesanan via pesan singkat dengan transaksi pembayaran melalui transfer ke rekening pengedar melalui ATM. Uniknya, seluruh barang pesanan berupa paket sabu-sabu diambil oleh pelaku di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

    “Saya bayar melalui ATM seharga Rp600 per 0,5 gram kepada pengedar bernama Tenggeng. Terakhir kali sebelum saya ditangkap, barang pesanan diletakkan di bawah plang sebuah sekolah di Secang, Kabupaten Magelang,” ujar Rachmat Tri Waluyo (30), warga Lingkungan Mujahidin Rt 04/ Rw 04 Kelurahan Giyanti Kecamatan Temanggung yang berprofesi sebagai montir bengkel.

    Hal serupa juga diungkapkan Nurcholis (46) alias Boyo, ayah dua orang anak yang sehari-hari berprofesi sebagai pebisnis jual beli mobil, warga Dusun Wonokerso Wetan Rt 02/ Rw 03 Desa Wonokerso Kecamatan Tembarak. Sebelum ditangkap polisi, dirinya memesan paket sabu dari salah seorang pembeli yang tidak diketahui namanya seharga Rp1.200.000 per gram via pesan singkat dari aplikasi whats app (WA).

    “Saya pesan paket sabu lewat pesan singkat WA. Setelah mentransfer uang lewat ATM, selang lima menit paket sudah diletakkan pengedar. Terakhir diletakkan di bawah plang di jalar raya Desa Ngabean Kecamatan Secang Kabupaten Magelang,” ungkapnya.

    Dari dua kasus terakhir penangkapan pelaku penyalahgunan narkotika jenis sabu-sabu, terdapat sejumlah kemiripan. Yakni masalah harga beli narkoba, cara pemesanan, hingga lokasi meletakkan paket pesanan. (riz)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top