• Berita Terkini

    Selasa, 11 Desember 2018

    Pemerintah Persilahkan Honorer Gugat PP PPPK

    Jenderal Purn Moeldoko
    JAKARTA - Pemerintah angkat bicara terkait rencana Forum Honorer Kategori Dua Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2-PGRI) menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Mahkamah Agung. Pemerintah mempersilahkan langkah tersebut ditemput jika merasa keberatan.


    "Ya silahkan saja. Enggak apa-apa," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin (10/12/2018).


    Meski demikian, Syafruddin mengingatkan, langkah tersebut juga bisa menjadi bumerang. Terlebih, jika skema PPPK dibatalkan. Sebab, skema tersebut merupakan pintu masuk bagi honorer di usia 35 tahun untuk bisa mendapat akses kesejahteraan. Mengingat hak keuangan PPPK setara dengan yang diterima Pegawai Negeri Sipil.


    “Kalau enggak ada PPPK, justru rugi dia. Mau (daftar) lewat mana lagi?,” kata mantan Wakapolri itu menambahkan.


    Seperti diketahui, FHK2-PGRI berencana melayangkan gugatan ke MA. Mereka menilai, ada sejumlah pasal yang merugikan. Misalnya pasal 37 ayat (1) tentang masa kontrak yang menyebabkan tidak adanya kepastian status setelahnya dan Pasal 10 ayat (1) terkait kuota yang membuat tidak semua honorer terakomodir.

    Terkait keberatan-keberatan tersebut, Syafruddin menjamin, pemerintah akan memberikan kebijakan afirmasi yang terbaik khusus untuk guru honorer. Namun, dia belum bisa menjelaskan bentuk afirmasinya akan seperti apa.


    Syafruddin justru meminta para honorer untuk mempersiapkan diri dan mengikuti skema tersebut. Menurutnya, dengan sudah ditandatanganinya PP 49/2018, maka proses rekruitmen PPPK akan segera dilakukan. Saat ini, pihaknya tinggal merapatkan dengan DPR, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya guna persiapan.


    “Karena kita kan harus menghitung bagaimana masalah keuangan dan sebagainya. Jadi itu akan segera direalisasikan,” kata pria yang juga menjabat  Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.


    Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moeldoko menilai, skema tersebut sudah menjadi jalan tengah setelah polemik pekerja honorer terus terjadi bertahan-tahun. "Jalan tengah ini. Win-win antara kepentingan pemerintah dan honorer," ujarnya.


    Moeldoko menjelaskan, pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan untuk mengangkat semua honorer menjadi PNS. Pasalnya, harus diakui, tidak semua honorer memiliki standar kompetensi yang mumpuni. Oleh karenanya, memberikan kesempatan honorer untuk mendapat kesejahteraan setara PNS dengan skema PPPK dinilai sudah cukup ideal. (far)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top