• Berita Terkini

    Jumat, 21 Desember 2018

    OTT Kemenpora, KPK Dalami Surat Disposisi Menpora

    Febri Diansyah
    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisakan pekerjaan rumah (PR) dalam penyidikan dugaan bagi-bagi fee dana hibah pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora. Itu lantaran, dari Rp 3,4 miliar komitmen fee, baru Rp 718 juta dan Toyota Fortuner serta Samsung Galaxy Note 9 yang terungkap sejauh ini.


    Itu berarti lebih dari sekitar Rp 2 miliar sisa komitmen fee yang belum jelas kemana mengalir. Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya bakal mendalami penerimaan lain yang diduga mengalir ke pejabat Kemenpora. ”Kami menduga ada penerima lain yang harus ditelusuri lebih lanjut dari total komitmen fee yang teridentifikasi,” ujarnya, kemarin (20/12).


    KPK sejatinya sudah mengantongi nama-nama pihak lain yang diduga menerima fee tersebut. Sebab, dari pemeriksaan sementara teridentifikasi bagi-bagi fee untuk pihak lain di Kemenpora. Hanya, siapa saja pihak-pihak itu, KPK belum bisa menyampaikannya. ”Penyidikan kan baru berjalan satu hari, kami masih perlu mendalaminya (pihak-pihak lain penerima fee, Red),” ungkapnya.


    Lantas bagaimana soal surat disposisi yang dikeluarkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Iman Nahrawi kepada Deputi IV Mulyana terkait dengan tindak lanjut proposal dana hibah KONI? Febri mengatakan, disposisi itu menjadi salah satu materi penyidikan yang belum bisa diungkapkan secara detail. ”Saya belum bisa bicara soal materi penyidikan,” terangnya.


    Surat disposisi itu menjadi bagian proses dana hibah yang melekat dengan konstruksi perkara. Sebelumnya, KPK menduga telah terjadi pertemuan dan kesepakatan antara KONI dan Kemenpora terkait komitmen fee 19,13 persen untuk realisasi dana hibah Rp 17,9 miliar. Nah, sebelum ke deputi IV, pengajuan dana hibah itu mampir ke meja menpora yang ditindaklanjuti dengan disposisi.


    KPK sejatinya telah meminta keterangan asisten pribadi (aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (18/12) lalu. Dari pemeriksaan Miftahul, KPK mendalami sejauh mana proses pengajuan proposal dari KONI. Termasuk mekanisme dana hibah di Kemenpora. ”Setelah pemeriksaan (Miftahul, Red) dipersilahkan keluar,” aku Febri.


    Sementara itu, 10 orang petugas KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan lantai 3 gedung Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kesehatan Olahraga Nasional (PP-ITKON). Antara lain, ruang deputi IV, asisten deputi IV, dan ruang staff tata usaha. Selain itu, mereka juga memeriksa ruangan Menpora Imam Nahrawi yang berada di lantai 10 Gedung Utama Kemenpora.


    "Tadi petugas KPK menemui saya untuk minta izin dan menunjukkan surat tugasnya. Kemudian ya sudah (digeledah)," ucap Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto kemarin. Itu sebagai bentuk komitmen Kemenpora yang sudah disampai Imam Rabu lalu (19/12) untuk selalu kooperatif. Penggeledahan dilakukan kurang lebih selama tiga jam hingga pukul 17.00. Meski begitu, Gatot enggan memberitahukan barang dan dokumen apa aja yang diangkut oleh petugas lembaga antirasuah itu.


    Mengenai kekosongan bangku deputi IV, lanjut Gatot, pihaknya sudah menunjuk Chandra Bhakti sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) dan Marheni Dyah Kusumawati sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Chandra sebelumnya merupakan staff ahli deputi IV. Sedangkan, Marheni sebelumnya menjabat sebagai sekretaris deputi IV.


    Tugas Chandra dan Marheni cukup berat. Mereka harus melanjutkan urusan soal penyerapan anggaran yang harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hari ini. "Kementerian Keuangan tidak ada ampun," kata alumnus Fisipol Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada tersebut. (tyo/han)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top