• Berita Terkini

    Senin, 17 Desember 2018

    Miras Bakal Buat Pesta Tahun Baru "Dikukud" Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Jajaran Polsek Gombong menggerebek sebuah rumah di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Jumat malam (14/12/2018). Dari tempat ini, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras).  Turut diamankan, TK (48) warga Kemukus yang juga pemilik barang haram tersebut.

    Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Sabtu (15/12/2018), menyampaikan aparat menyita, TK ditahan karena kepemilikan  30 botol miras jenis Ciu ukuran 600 mililiter, 12 miras Ciu ukuran 1500 mililiter dan 6 botol miras jenis Vodka ukuran jumbo. "TK sendiri sudah berstatus tersangka dan dikenakan tipiring," imbuh AKP Suparno.

    Kepada polisi, tersangka mengaku akan menjual miras tersebut pada malam perayaan tahun baru 2019 mendatang. "Polres Kebumen saat ini tengah gencar menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran bakul minuman keras atau miras.Kegiatan inipun digelar dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran," kata AKP Suparno.

    Selain di Gombong, KKYD sebelumnya juga telah mengamankan tiga warga Prembun yang kedapatan tengah berpesta miras di pangkalan ojek di Terminal Prembun. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial BM (45) warga Mirit, TO (55) warga Prembun, PM (45) warga Prembun. Ketiganya diamankan langsung oleh Kapolsek Prembun Iptu Tejo Suwono bersama personelnya saat menenggak Miras pada hari Rabu (12/12) sekira pukul 21.00 WIB.

    Masih terkait miras, Jajaran Polsek Klirong juga mengamankan dua jerigen jumbo dan puluhan botol minuman keras jenis Vodka, Jumat (14/12) siang. Selain itu,
    pemilik miras berinisial RN warga Desa Jogosimo kecamatan setempat turut diamankan. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top