• Berita Terkini

    Selasa, 11 Desember 2018

    Mendaftar Perkara di PA Kebumen kini Bisa Online

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kini saat hendak mendaftar perkara pada Pengadilan tidak perlu lagi harus mendatangi secara langsung. Pasalnya sejak ada program e-court, pendaftaran perkara dapat dilaksanakan secara online. Bukan hanya itu saja, pembayaran biaya perkara dan pemanggilan juga kini dapat dilaksanakan dengan sistem online.

    Untuk itu Pengadilan Agama (PA) Kebumen melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank BRI Cabang Kebumen. Kerjasama ini dilaksanakan terkait dengan sistem pembayaran perkara atau e-payment. MoU ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen Dr Drs Masduqi SH MH dan Pimpinan BRI Cabang Kebumen Herry Poernomo, Senin (10/12/2018) di Aula Pengadilan Agama Kebumen.

    Drs Masduqi SH MH dalam sambutannya menyampaikan selain penandatanganan MoU juga dilaksanakan sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Agama Kebumen Secara Elektronik. “Perma 3 Tahun 2018 merupakan sebuah loncatan besar bagi Mahkamah Agung RI, untuk melayani para pecari keadilan,” tuturnya.

    Pihaknya menjelaskan e-court merupakan sebuah layanan dalam adminsitrasi peradilan secara elektronik. Adanya Sistem e-court memungkinkan penggugat melakukan permohonan atau gugatan secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke gedung pengadilan. Pendaftaran dilakukan melalui http://ecourt.mahkamahagung.go.id.

    “Pembayaran juga jadi semakin ringkas, karena sistem e-payment. Nantinya para pihak yang mendaftarkan perkaranya secara online akan mendapatkan Virtual Account untuk dapat dibayarkan melalui internet banking, sms banking, transfer ATM tanpa harus datang ke Pengadilan,” katanya.

    Dalam hal pembayaran ini, lanjutnya, Pengadilan Agama Kebumen mengandengang salah satu Mitra Bank Mahkamah Agung RI yaitu BRI Cabang Kebumen. “Dengan adanya MOU antara BRI Cabang Kebumen dengan Pengadilan Agama Kebumen dapat lebih memberikan pelayanan Prima terhadap masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Kebumen,” jelasnya.
    Drs Masduqi SH MH menjelaskan, setelah mendaftar (e-filling) dan membayar (e-payment) secara online, pemanggilan juga dilaksanakan secara  elektronik (e-summons). Ini akan sangat meringkas proses dan menghemat biaya.  Kendati demikian layanan e-court saat ini hanya baru dapat digunakan oleh para advokat. Ke depannya layanan ini dapat langsung digunakan oleh masyarakat. Namun untuk saat ini hanya baru bisa oleh advokat/pengacara. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top