• Berita Terkini

    Kamis, 13 Desember 2018

    Kuota Haji 2019 Resmi Ditetapkan 221 Ribu

    JAKARTA - Nota kesepahaman atau taklimatul hajj terkait penyelenggaraan haji 2019 resmi diteken antara pemerintah Arab Saudi dengan Indonesia. Salah satu butir penting dalam perjanjian tersebut adalah penetapan kuota haji. Tahun depan kuota haji Indonesia tetap dipatok 221 ribu jamaah.


    Sebelumnya beredar informasi bahwa diupayakan kuota haji tahun depan bisa bertambah hingga 250 ribu. Kabar tersebut merupakan target diplomasi yang dibahas oleh KBRI di Riyadh. Namun akhirnya kuota haji tahun depan tidak mengalami perubahan. Yakni sebanyak 221 ribu jamaah.


    Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menuturkan Indonesia menjadi negara pengirim jemaah haji di kawasan Asia pertama yang diundang Kerajaan Saudi Arabia untuk menandatangani MoU itu.  Di dalam MoU itu disepakati bahwa kuota jemaah haji Indonesia 1440H/2019M sebanyak 221ribu, atau sama dengan tahun ini.

    Lukman juga menjelaskan terkait kabar ada permintaan penambahan kuota yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. "Tak benar bila dikatakan Arab Saudi tak meloloskan permintaan Indonesia terkait penambahan kuota haji," jelasnya kemarin. Penjelasan itu dia sampaikan melalui akun media sosialnya.


    Lebih lanjut dia mengatakan Kemenag tidak mengajukan penambahan kuota haji sebelum jumlah tenda dan toilet di Mina diperbanyak. Sebab jumlah tenda dan toilet di Mina sekarang saja, tidak mencukupi dengan jumlah kuota haji saat ini. Menurutnya ketika jumlah tenda dan toilet saat ini yang amat terbatas, menambah kuota haji justru akan menimbulkan tragedi kemanusiaan bagi jamaah.


    Kuota haji yang tidak mengalami kenaikan, berpotensi membuat antrian haji makin panjang. Saat ini rekor antrian haji terpanjang ada di Kabupaten Bantaeng. Yakni sampai 2058 atau 39 tahun lagi. Kuota jamaah haji di Kabupaten Bantaeng dipatok 185 jamaah. Sementara itu ada 2.227 jamaah yang sudah mendaftar.


    Kemudian di Kabupaten Sidrap kuota haji sudah terisi hingga 2057 atau 38 tahun ke depan. Di Kabupaten Sidrap kuota haji ditentukan 254 jamaah dan sudah ada 9.802 jamaah mendaftar. Lalu di Kabupaten Pinrang antrian haji hingga 2055 nanti. Di kabupaten ini kuotanya ada 360 jamaah dan yang sudah mendaftar ada 12.891 orang.


    Dalam pembahasan MoU penyelenggaraan haji 2019 juga dibahas jalur cepat (fast track) layanan imigrasi Saudi. Tahun ini fast track hanya berlaku di Embarkasi Jakarta. Dengan jalur ini, rekam biometrik jamaah haji Indonesia dilakukan di Indonesia oleh petugas Saudi. Sehingga proses kedatangan jamaah di bandara Jeddah atau Madinah hingga jamaah naik bus menuju hotel lebih cepat.


    "Kami usulkan, kebijakan fast track yang tahun ini  diterapkan pada 70.000 jemaah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta,  pada musim haji 2019 juga diterapkan di seluruh embarkasi Indonesia," jelas Lukman. Menurutnya perluasan implementasi fast track tersebut perlu, karena bisa memudahkan jamaah. Mereka tidak perlu lagi antri lama dalam proses imigrasi di bandara Jeddah atau Madinah. Terkait permintaan ini, pemerintah Saudi masih mengkajinya.


    Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan agar antrean jamaah haji itu dibuat secara nasional. Bukan tiap kabupaten/kota seperti selama ini. Hal itu dilakukan agar antara satu daerah dengan daerah lain bisa tidak terjadi selisih yang terlalu jauh.


    "Ada yang karena daerahnya yang (antrean haji, Red) kurang 15 tahun, tapi ada juga yang 40 tahun, menjadi kurang adil. Sehingga perlu dibicarakan daftar tunggu itu daftar tunggu nasional bukan daftar tunggu kabupaten," ujar JK saat membuka rapat kerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, kemarin (12/12/2018).


    Dampak dari antrean yang panjang di satu daerah itu mendorong orang untuk melakukan cara-cara yang tak lazim. Misalnya ada orang yang berpindah data KTP hanya untuk mengincar jatah dari kabupaten yang lebih sedikit daftar antreannya.


    "Dulu banyak orang Makassar banyak yang ambil KTP Jogya. Ambil KTP Yogya, mendaftar di Yogya sehingga menunggu 15 tahun dibanding di Pare-pare atau di Sengkang 30 tahun atau di Aceh," ungkap pria berdarah Bugis itu.


    Daftar tunggu yang panjang itu juga mendorong agar BPKH bisa memanfaatkan dana setoran awal haji agar tidak turun nilainya. JK mengusulkan agar dana tersebut diinvestasikan ke sektor-sektor infrastruktur seperti jalan tol dan pembangkit listrik. Sedangkan investasi seperti deposito meskipun lebih kecil risikonya tetapi nilai uang bisa tergerus. Apalagi, pembayaran oleh jamaah menggunakan rupiah. Sedangkan untuk biaya-biaya penyelenggaraan haji dengan dollar atau rial.


    "Kalau berani beli itu jalan tol Jakarta-Bandung, pasti feasible. Beli pembangkit listrik dari PLN, itu pasti nilainya lebih tinggi," ujar JK. Dia menyarankan nilai internal rate of return (irr) setidaknya harus 15 persen. BPKH saat ini mengelola dana sektiar Rp 111,8 triliun. beberapa instrumen investasi yang sudah dijajaki antara lain kerjasama investasi di Arab Saudi berupa hotel, permakanan, dan transportasi.


    Sementara itu, Peneliti Haji dan Umrah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Dadi Darmadi mengatakan, penggunaan dana haji untuk investasi sebagai hal yang baik. Hanya saja, ada beberapa hal yang harus menjadi catatan. Pertama, pemerintah dan BPKH harus memastikan jika jenis investasi yang dipilih benar-benar menguntungkan.


    “Jangan sampai yang jadi korban jamaah haji yang akan datang. Tiba-tiba dana hajinya menurun,” ujarnya kepada Jawa Pos.


    Oleh karenanya, dalam penentuan jenis investasi yang dilakukan, Dadi meminta agar tidak didasarkan oleh keinginan pemerintah semata. Melainkan harus didasarkan oleh hasil penelitian atau uji kelayakan yang terukur. “Orang gak ragu lagi,” imbuhnya.


    Kedua, lanjutnya, kebijakan tersebur harus dikomunikasi secara baik dengan masyarakat. Pasalnya, kata dia, di saat tahun politik seperti ini, semua kebijakan pemerintah sangat rawan untuk dipolitisasi. Agar tidak menimbulkan gejolak, publik harus diberikan penjelasan yang terang.


    Selain itu, Dadi mengusulkan agar komunikasi terkait investasi harus banyak dilakukan BPKH. Sementara pemerintah cukup melakukan koordinasi. Jika disuarakan BPKH, potensi dipolitisasi oposisi bisa diminimalisir, dibandingkan disampaikan pemerintah.

    “Kalau Pak JK yang ngomong, orang mikirnya ini orangnya Pak Jokowi,” tuturnya.


    Sementara terkait usulan penarikan kuota haji dari per daerah menjadi kuota nasional, Hadi menyambut baik. Sehingga bisa meminimalisir adanya ketimpangan antar daerah. Namun, dengan besarnya jumlah antrian, dia tidak yakin bisa memperpendek masa tunggu.


    Hadi justru mengusulkan agar pemerintah membuat aturan untuk mendahulukan orang yang sudah tua dalam daftar antrian. Selain itu, aturan lain yang perlu dilakukan adalah memberi batasan umur pendaftaran haji. Dia menilai, pembatasan tersebut tidak menyalahi aturan. Sebab, secara fiqih, makna ‘wajib bagi mampu’ bisa juga diartikan mampu memenuhi regulasi.


    “BPKH jangan mentang-mentang bisa mengumpulkan uang, terus saja menerima pendaftaran tanpa memikirkan memberangkatkannya,” pungkasnya. (wan/jun/far)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top