• Berita Terkini

    Sabtu, 22 Desember 2018

    Komnas HAM Rekomendasikan Bentuk TGPF Novel

    JAKARTA – Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pemantauan terhadap kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dianggap tidak bertaji. Meskipun ada rekomendasi soal pembuatan tim gabungan pencari fakta (TGPF) tapi pembentukan disarankan oleh Kapolri. Sedangkan rekomendasi kepada presiden hanya memastikan pembentukan TGPF itu.


    Selain kepada Polri dan presiden, rekomendasi itu juga ditujukan pada KPK untuk menempuh langkah hukum dengan kontruksi obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan. Kontruksi obstruction of justice itu pernah diterapkan KPK untuk kasus Setya Novanto yang membuat skenario kecelakaan menabrak tiang listrik.


    Sandrayati Moniaga, ketua tim pemantau Komnas HAM untuk kasus Novel, menuturkan salah satu alasan memberikan rekomendasi pada kepolisian untuk membentuk TGPF karena kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh polri. Dia masih yakin polisi bisa menyelesaikan kasus yang telah berlangsung 619 hari lalu itu. Hanya yang perlu dilakukan adalah penguatan.


    ”Kalau (TGPF, Red) dibentuk oleh presiden dan tidak ditindaklanjuti oleh Polri ya tidak ada gunanya,” kata Sandrayati di kantor Komnas HAM, siang kemarin (21/12). Paginya, mereka menyerahkan rekomendasi itu kepada Wakapolri Komjen Ari Dhono Sukmanto. Menjelang sore, rekomendasi hasil pemantauan sejak Januari itu juga diserahkan kepada pimpinan KPK.


    Komisioner komnas HAM itu menyampaikan setiap kepala lembaga negara bisa membentuk TGPF. Karena itu, pihaknya merekomendasikan pembentukan tim itu kepada kapolri. ”Pertama, karena (kasus Novel Baswedan) ini pro justisia,” ungkap Sandra kepada Jawa Pos. Alasan berikutnya lantaran presiden bisa tetap mengawasi TGPF sesuai rekomendasi tim.


    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menjelaskan bahwa instansi belum bisa memastikan dugaan obstruction of justice dalam penyiraman air keras itu bisa dilaksanakan oleh KPK. ”Jadi, ini masih dalam diskusi. Apa kami bisa mendekati kalau memang kami mau pakai obstruction of justice,” imbuhnya.


    Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan resminya tidak sependapat dengan rekomendasi pembentukan TGPF oleh Kapolri serta di bawah kKapolri. Sudah semestinya TGPF dibentuk oleh Presiden RI. ”Dengan bersifat Independen, serta bertanggungjawab langsung dan hanya kepada Presiden RI,” jelas Yudi.


    Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menuturkan usulan TGPF sudah tepat. Tapi seharusnya jiwa TGPF itu musti dikembangkan di komnas ham. ”Bukan malah lempar-lemparan ke institusi. Hasil Komnas HAM seharusnya ditingkatkan jadi penyelidikan yang lebih serius,” ujar mantan Koordinator KontraS itu

    Dia pun menyebut rekomendasi pembentukan kepada kepolisian itu membuat kasus itu seolah jalan di tempat. ”Muter aja disitu. Nggak ada terobosan nih Komnas HAM. Takut dan bingung kayaknya,” imbuh dia. (jun/syn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top