• Berita Terkini

    Sabtu, 29 Desember 2018

    Kasus Jambi, KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru

    FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru terkait skandal korupsi "uang ketok palu" DPRD Jambi yang telah menyeret Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli. Tiga diantaranya merupakan pimpinan DPRD Jambi. Yakni, Ketua DPRD Cornelis Buston dan dua wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar serta Chumaidi Zaidi.



    Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, pihaknya juga menetapkan tersangka lima pimpinan fraksi DPRD setempat. Mereka adalah Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution serta Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah.



    KPK juga menetapkan Ketua Komisi III Zainal Abidin serta tiga anggota DPRD. Yaitu Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Bukan hanya anggota parlemen, KPK juga menyeret seorang swasta Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut. "KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan," kata Agus di gedung KPK, kemarin (28/12/2018).



    Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara "uang ketok palu" pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD (R-APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola. Zumi telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.



    Bukti-bukti yang digunakan dalam penyidikan itu sebagian besar berasal dari fakta-fakta persidangan untuk kasus yang sama. Misal, bukti adanya permintaan uang ketok palu dari pimpinan DPRD berkisar Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang. Atas permintaan itu pihak Zumi Zola melalui anak buahnya mencari dana dari kontraktor-kontraktor di Jambi.



    "Para pimpinan fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan R-APBD Jambi," jelas Agus. Jatah fraksi untuk uang ketok palu itu berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 700 juta. "Untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta," ungkap komisioner asal Magetan tersebut.



    Lantas bagaimana dengan anggota DPRD Jambi lain yanh disebut turut menerima uang? Agus berjanji dalam waktu dekat bakal mengusut mereka. Meski ada yang mengembalikan uang, kata Agus, tidak menghilangkan unsur pidana suap tersebut. "Apakah dengan cara cepat atau bertahap itu dua-duanya bisa kami lakukan," tegasnya.



    Sebagaimana diketahui, dalam putusan Zumi Zola, hakim sepakat bahwa ada aliran uang ke anggota DPRD Jambi. Total ada 53 anggota dewan yang disebut secara jelas dalam putusan itu. Artinya, masih ada 39 anggota DPRD yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Salah satu bottle neck kami adalah jumlah penuntut, bisa saja nanti 10 anggota DPRD dijadikan satu berkas (penuntutan, Red)," kata Agus. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top