• Berita Terkini

    Jumat, 07 Desember 2018

    K3D Nilai Kawasan Industri Kebumen “Dipaksakan”

    Haryanto Fadli
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli menegaskan Perda Kawasan Industri tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kebumen tahun 2005-2025. Pasalnya pada RPJPD, tahun 2010-2019 ini, pembangunan ditiitik beratkan pada corporate atau cooperative farming untuk melakukan penguatan kelembagaan petani.

    Sekedar informasi RPJP Daerah merupakan kitab pedoman pada perencanaan pembangunan daerah. RPJPD juga menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada perencanaan pembangunan daerah. Untuk itu semua pembangunan yang dilaksanakan seharusnya singkron dengan RPJP.

    RPJP Daerah tahun 2005-2025 dituangkan dalam tahapan dan skala prioritas. Ini meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Tahap I Tahun 2005–2009. RPJM Daerah Tahap II Tahun 2010–2014. RPJM Daerah Tahap III Tahun2015–2019 dan RPJM Daerah Tahap IV Tahun 2020–2024. RPJP Daerah Kebumen mengacu pada RPJP Nasional Tahun2005-2025 dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025. “Pada tahap III ini titik beratnya adalah cooperative farming  maka seharusnya bukan membangu kawasan industri,” tuturnya, Kamis (6/12/2018).

    Urutannya, lanjutnya, pembangunan daerah harus mengacu pada RPJPD yang kemudian diterjemahkan (diturunkan) dalam RPJMD. RPJMD kemudian diterjemahkan (diturunkan) enjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Visi misi Bupati saat menjabat akan dimasukkan dalam RPJMD, namun tidak boleh bertentangan dengan RPJPD tahun berjalan. Jika visi misi bupati yang jadi, tidak terangkum "bertentangan" dengan RPJPD tahun berjalan maka seharusnya dilaksanakan perubahan RPJPD dulu. Kemudian diturunkan menjadi RPJMD dan diturunkan menjadi perda-perda. “Dari awal yakni tahun 2005 belum pernah ada perubahan RPJPD. Untuk itu arah pembanguan kawasan industri seharusnya bukan dilaksanakan pada priode saat ini,” terangnya.

    Dalam pandangan Hariyanto, meski bertentangan dengan RPJPD 2005-2025, namun kawasan industri seakan dipaksakan untuk direalisasikan pada RPJMD tahap III ini. Adanya kesan memaksakan tersebut akan mengundang asumsi bahwa pemerintah “dipaksa” oleh pihak-pihak tertentu.


    “Kawasan Industri terkesan dipaksakan, lantas siapa pihak yang memaksa?. Ini menimbulkan asumsi kalau pemerintah seakan telah melakukan  “perjanjian-perjanjian” dengan para investor. Kalau belum kenapa harus dipaksakan,” tegasnya.

    Hariyanto menambahkan, jika pihaknya tidak menafikkan jika kawasan industri memang masuk dalam Visi Dan Misi Bupati saat ini. Kawasan industri juga masuk dalam RPJMD tahap III. Namun hal itu bertentangan dengan RPJPD Kebumen 2005-2025. Padahal itu merupakan SOP pembangunan. “Seharusnya RPJPDnya dirubah dulu.  Atau kawasan industri diundur dan tidak dipaksaan saat ini. Dengan itu maka semuanya akan sesuai dengan aturan yang ada mulai dari kepala hingga tubuhnya,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top