• Berita Terkini

    Rabu, 19 Desember 2018

    DPRD Kebumen Mulai Godog Soal Tunjangan bagi BPD

    Saefur Rohman / Kebumen Ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi A DPRD Kabuapten Kebumen terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pada Senin (17/12/2018) Komisi A selaku pembahas Raperda tentang BPD menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen.

    RDPU dipimpin Ketua Komisi A Supriyati didampingi Wakil Ketua Restu Gunawan. Hadir anggota Komisi A Fitria Handini, Kurniawan, Eny Handayani, dan Ermi Kristanti. RDPU ini menghadirkan para camat, kades, ketua BPD, dan Ketua LKMD. Dari eksekutif hadir Nur Khotim dari Bagian Hukum Setda dan Eko Purwanto dari Dispermades.

    Dalam penjelasannya kepada peserta RDPU, Eko Purwanto antara lain menjelaskan beberapa perubahan yang diatur dalam Raperda BPD ini antara lain mengenai definisi dan kedudukan BPD. Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014, jelas Eko, kedudukan BPD bukan lagi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, melainkan sebagai badan atau lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahaan desa.

    "Aturan terkait masa jabatan anggota BPD mengalami perubahan dari yang semula enam tahun dengan masa jabatan maksimal dua kali, sekarang berubah menjadi enam tahun, paling banyak tiga kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” beber Eko.

    Ketua Komisi A Supriyati menyampaikan, pihaknya menyelenggarakan RDPU dalam rangka mendengar aspirasi dari pihak yang nantinya akan bersentuhan langsung secara kelembagaan dengan BPD.

    "Terkait beberapa pertimbangan adanya perubahan mengenai BPD, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang BPD di Kabupaten Kebumen," jelasnya

    Selain itu lanjut, Supriyati mengungkapkan bahwa anggota BPD akan menerima gaji berasal dari sumber pendapatan desa yakni dari pemggelolaan Bumdes atau sektor pariwisata dan potensi yang ada di desa. "Untuk besaran gaji rencananya sesuai kemampuan pendapatan desa, jadi setiap desa akan berbeda," katanya.

    Namun dijelaskannya anggota BPD akan bekerja sesuai tupoksinya yakni dengan pengawasan - pengawasan penggunaan dana desa dan pembangunan yang ada di wilayah desa. "Harapannya nantinya anatara kades, perangjkat dan anggota BPD saling paham dan bekerja sesuai tupoksinya masing - masing," ungkap Supriyati (saefur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top