• Berita Terkini

    Kamis, 13 Desember 2018

    Diperiksa KPK, Ketua PN Semarang Bungkam

    JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang masih terus bergulir. Rabu (12/12/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa dan Anggota DPRD Jepara Agus Sutisna. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.



    Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Purwono menjalani pemeriksaan cukup panjang. Berdasar pantauan Jawa Pos dia keluar dari kantor KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Sayang dia enggan buka suara ketika hendak ditanya awak media. Dia malah berusaha menghindar dengan bergegas masuk kendaraan yang menjemputnya.



    Akibat tindakan itu beberapa pewarta foto sempat terseret kendaraan yang ditumpangi Purwono. Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, Purwono diperiksa sebagai saksi. ”Purwono Edi Santoso diperiksa untuk tersangka LAS (Lasito),” ungkapnya. Serupa, Agus Sutisna juga diperiksa untuk tersangka Lasito.



    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lasito merupakan hakim praperdilan di PN Semarang. Dia bertugas menyidangkan praperdilan yang diajukan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Lantaran terseret kasus tersebut, status Lasito sebagai hakim sudah dinonaktifkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menerima suap Rp 700 juta dari Ahmad Marzuqi.



    Dari keterangan KPK, uang suap sebesar itu diberikan agar Lasito memenangkan gugatan praperdilan yang diajukan oleh Ahmad Marzuqi. Orang nomor satu di Jepara itu mengajukan praperdilan setelah Kejaksaan Tinggi Semarang menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik (parpol). (syn/)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top