• Berita Terkini

    Jumat, 07 Desember 2018

    Diduga Suap Hakim PN Semarang, Bupati Jepara Tersangka

    Bupati Jepara Ahmad Marzuqi
    JAKARTA – Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di Jepara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka, kemarin (6/12/2018). Marzuqi disangka menyuap hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito agar lolos dari jeratan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.


    Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan kasus itu berawal dari penetapan Marzuqi sebagai tersangka oleh Kejati Jateng pada pertengahan 2017 lalu. Kala itu Marzuqi tersandung perkara dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Jepara. ”KPK mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan sejak November 2017,” kata Basaria.


    Komisi antirasuah tersebut terus memantau proses hukum yang dilakukan kejaksaan. Termasuk ketika Marzuqi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Semarang pada akhir 2017. Praperadilan bernomor 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg itu dipimpin oleh hakim tunggal Lasito. ”Diduga AM (Ahmad Marzuqi, Red) memberikan total dana sebesar Rp 700 juta kepada hakim LAS (Lasito, Red),”
     kata dia.

    Basaria mengungkapkan uang suap Rp 700 juta itu diberikan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan dolar Amerika Rp 200 juta. Diduga, duit haram tersebut diserahkan kepada Lasito di rumahnya di Solo dengan cara dibungkus dalam tas plastik bandeng presto. ”Uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat,” paparnya.

    Penyidikan tersebut dilakukan sejak 27 November lalu. KPK menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Kemudian, tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di Jepara. Salah satunya penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/12) dan Rabu (5/12) lalu. Tim menggeledah rumah dan ruang kerja bupati.


    Tim KPK juga menggeledah rumah Lasito di Solo dan Semarang. Serta kantor salah seorang pengacara di Semarang. ”Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen terkait proses permohonan praperadilan,” jelas Basaria. KPK menyangka Marzuqi dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara Lasito dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 undang-undang yang sama.


    Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari PN Semarang dan pihak Pemkab Jepara di kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang. Para pihak itu diduga mengetahui proses permohonan praperadilan bupati.


    Penetapan tersangka Marzuqi menambah daftar panjang kepala daerah dan hakim yang terjerat korupsi di KPK. Sampai saat ini KPK telah memproses 104 kepala daerah. Sementara hakim sebanyak 21 orang. ”KPK sangat menyesalkan tejadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum,” imbuh Basaria. Sampai saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap bupati Jepara dan hakim itu. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top