• Berita Terkini

    Senin, 17 Desember 2018

    Diduga Gunakan Fasilitas Pemerintah, Dua Caleg Wonosobo Dilaporkan

    wonosoboekspres
    WONOSOBO- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) melimpahkan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Satrekrim Polres Wonosobo. Terdapat dua calon anggota legislative ( caleg) yang diduga kuat menggunakan fasilitas pemerintah untu kepentingan kampanye.

     “ Setelah melalui proses klarifikasi kemudian pembahasan terhadap  pengaduan, bawaslu menyerahkan kasus dugaan menggunakan fasilitas pemerintah kepada kepolisian. Dari hasil pembahasan gakumdu pada hari terakhir kemarin menyimpulkan ada dugaan pelanggaran  dari dua calon legislative, satu dari  DPRD provinsi dan satu dari DPRD kabupaten,”  ungkap Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid kemarin.

    Menurutnya, pembahasan terhadap  kasus ini sudah dilakukan sebanyak dua kali pembahasan melibatkan Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu,  Polres dan Kejaksaan.  Proses  pengembangan kasus dilakukan melalui investigasi dan klarifikasi terhadap 20 saksi, yang terdiri dari unsur audien dan pelaksana kampanye sendiri serta unsur pemkab wonosobo.

    “Acara itu dibiayai APBD kemudian ditumpangi  untuk kampanye. Kita sudah klarifikasi saksi ahli, baik itu saksi ahli pidana dan saksi ahli adminstrasi Negara,  saksi ahli dari Undip,” ungkapnya 

    Disebutkan, dua orang yang diduga melanggar tindak pidana pemilu berasal dari satu partai, mereka berinisal  MRD selaku caleg kabupaten dan GSN caleg dari provinsi, kasus ini akan ditangani sesuai kalender penangan oleh Satreskrim Polres Wonosobo.

    “ Tadi saya dengar, pak Kasat akan bertindak cepat, mungkin setelah pelimpahan ini Polres akan mememanggil saksi-saksi yang dibutuhkan. Jumlah saksi yang akan dimintai keterangan, tergantung   polres ,” ucapnya

    Sumali menjelaskan, bahwa Bawaslu dalam posisi tidak memutuskan sendiri. Gakumdu sudah melakukan pembahasan. Ada tiga pihak bawaslu, kejaksaan dan polres. Sekarang posisinya sudah di tangan Reskrim Polres Wonosobo, nanti mereka  yang melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini.

    “ Pembahasan gakumdu sudah selesai, karena memenuhi unsur maka kita serahkan kepada kepolisian. Ini lek spesialis, pidana khusus,” tandasnya

    Berkaitan denga dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh dua caleg asal wonosobo, pria yang akrab dipanggil Ale itu menegaskan, bahwa pelanggaran itu terendus oleh bawaslu pada kegiatan pelatihan UKM bertema  pendidikan wirausaha bagi enterpreneur yang dihelat di Balai Desa Kapulogo Kecamatan Kepil.

    “Itu total dibiaya oleh APBD, ada salah satu calon menjadi pembicara, setelah closing, masih ada fasiltas yang dibiayai oleh negera, tapi digunakan untuk kampanye. Ada ajakan melalui bahan kampanye, kita kantongi , termasuk video, seluruh barang bukti saat ini sudah disita oleh reskirm , semua terjadi dalam satu tempat dan satu rangkaian even,” bebernya

    Sementara itu, Kasatreskirm Polres Wonosobo AKP  Heriyanto mengemukakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pasca pelimpahan dari bawaslu. Proses diawali  pemeriksaan dari bawaslu, susun laporan, panggil saksi saksi dan panggil terlapor.

    “Besok akan kita panggil,waktu terbatas, ini tindak pidana pemilu, lek spesialis jadi berbeda,” katanya.

    Menurutnya, setelah diterima laporan dari SPKT, kemudian perwakilan tiga orang dari bawaslu, pihaknya akan mencari bukti dari yang lain.

    “ Yang dari bawaslu cukup tiga dan nanti dari saksi –saksi yang lain. Ini khan hasil dari  tahapan pemeriksaan dan hasil simpulan gakumdu,  ada dugaan pelanggaran pemilu, namun kita tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah, nanti terakhir ada ditangan pengadilan yang menentukan,” pungkasnya. (gus)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top