• Berita Terkini

    Rabu, 12 Desember 2018

    Dianggap Penuhi Syarat Bebas Bersyarat, Mantan Bos Century Bebas

    Muhammad Ali/Jawa Pos
    JAKARTA-Mantan pemilik saham mayoritas Bank Century Robert Tantular ternyata telah bebas dari penjara. Robert tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. Pengusaha yang divonis penjara total 21 tahun sejak 2008 itu mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).


    Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang Andika D. Prasetya membenarkan bahwa Robert sudah bebas. Hanya, dia tidak menyebut kapan tepatnya Robert keluar dari lapas. Andika juga tidak menyebut detail alasan pemberian PB. ”Oh, (Robert Tantular, Red) sudah bebas, tahun ini,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Senin (10/12) malam seraya masuk ke dalam mobil.


    Jawa Pos kembali mengonfirmasi Andika pagi kemarin (11/12) melalui pesan singkat. Dia lalu menjelaskan perihal PB Robert tersebut. Menurut dia, Robert mendapatkan PB pada 25 Juli. Dia mengatakan, setiap orang yang menjalankan hukuman pasti akan mendapatkan keringanan atau pengurangan masa tahanan. ’’Ya para tahanan memiliki hak tersebut dalam proses hukum yang berlaku,’’ katanya.


    Menurut dia, PB diberikan kepada narapidana (napi) yang berkelakuan baik selama mendekam di tahanan. Napi juga harus mengikuti program-program yang ada di dalam lapas. Dia menilai Robert tidak melanggar aturan lapas. Robert dianggap berbuat baik dengan mengikuti persyaratan yang ditentukan. Hal itu yang membuat Robert dapat bebas lebih cepat.


    ’’Sebaliknya, jika melakukan pelanggaran hukum (selama di lapas, Red) maka masa tahanannya akan diulang dari awal lagi,’’ tambahnya. Hanya, saat didesak perihal detail remisi yang diperoleh Robert selama di lapas, Andika belum bisa menjelaskannya. Dia juga belum bisa menerangkan secara rinci terkait syarat-syarat yang telah dipenuhi Robert sehingga bisa mendapat PB.


    ’’Nanti ada waktunya untuk memberitahu kepada publik terhait hal tersebut,’’ kilah Andika. Bagi dia, informasi tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada atasannya. Yakni, Kakanwil Kemenkum Ham DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.


    Jawa Pos kemarin juga berupaya meminta penjelasan Robert. Jawa Pos mendatangi sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 14 Kav. A1 No. 10, RT 2/RW 8, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sesuai informasi yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Robert berdomisili di alamat tersebut.


    Rumah itu berada di kompleks elite. Tidak jauh dari perumahan mewah Permata Hijau. Namun, Robert sudah tidak menempati rumah itu. Menurut petugas sekuriti, bangunan yang berukuran cukup besar dan mentereng tersebut tidak lagi ditinggali Robert. Melainkan ditempati keluarga Harun. "Dulu memang yang punya Pak Robert, sekarang sudah tidak lagi," paparnya.


    Andi Simangunsong, kuasa hukum Robert dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, juga mengaku tidak tahu menahu soal pemberian PB Robert. "Mengenai itu (pembebasan bersyarat, Red) saya bukan kuasanya lagi," tuturnya.


    Meski memungkinkan mendapat PB, bebasnya Robert dari Lapas Cipinang tahun ini terasa begitu cepat. Bila dihitung berdasar akumulasi vonis hakim, Robert sejatinya mendapat hukuman penjara 21 tahun terhitung sejak 2008 (dihitung sejak masa penahanan di tahap persidangan). Artinya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Century Mega Investindo itu setidaknya baru bebas murni pada 2029.


    Pengamat lapas dan kriminolog Leopold Sudaryono menjelaskan, setiap napi memang berhak mendapat remisi dan PB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


    Dia memaparkan, setiap napi dapat diberikan tiga jenis remisi. Yakni, remisi umum (setiap 17 Agustus), remisi khusus (perayaan hari besar keagamaan) dan remisi tambahan (karena dianggap berjasa membantu kegiatan pembinaan). Teknis pemberian potongan masa tahanan itu diatur berdasar lamanya masa pidana. Misal, remisi umum satu bulan di tahun pertama. Hingga remisi umum enam bulan di tahun keenam.


    Syarat PB diatur dalam pasal 82 peraturan menteri itu. Antara lain, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan). Kemudian, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Lalu, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, bersemangat, serta masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan napi.


    Menurut Leo, Robert memang memungkinkan mendapat PB. Selain tidak perlu mengajukan justice collaborator (JC) karena bukan terpidana kasus korupsi, Robert bisa juga dianggap telah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa pidana. "Setelah (menjalankan pidana, Red) tahun ke sembilan dapat mengajukan pembebasan bersyarat," terangnya. Namun, kata dia, perlu dilihat sejauh mana pemberian remisi sebagai tolak ukur pengurangan masa tahanan.


    Apakah bebasnya Robert berpengaruh terhadap percepatan penyelidikan kasus Century yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjamin bahwa penyelidikan kasus Century akan tetap berlangsung. ”Siapa yang menghentikan? Nggak ada yang menghentikan kan?” katanya kemarin saat ditemui seusai acara Rakornas Pendidikan Antikorupsi di Jakarta. Dia meminta agar masyarakat sabar. Sebab proses penyelidikan tetap dilakukan. ”Kasus ini tidak pernah berhenti. Kalau masuk ke penyidikan pasti kita umumkan,” ujar Saut. (tyo/wib/lyn/oni)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top