• Berita Terkini

    Sabtu, 08 Desember 2018

    Bupati Tersangka, Wabup Jepara Pastikan Pelayanan Normal

    M. KHOIRUL ANWAR/RADAR KUDUS
    JEPARA- HINGGA kemarin, jadwal kegiatan bupati Jepara tidak ada perubahan. Artinya masih sama seperti saat belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, aktivitas dan pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara juga berjalan normal.

    Hal ini dikatakan Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi kemarin. ”Seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) di Kabupaten Jepara berjalan seperti biasa,” ujarnya.

    Pagi kemarin, diagendakan ada penjelasan dari Ahmad Marzuqi usai penetapan tersangka. Namun urung dilaksanakan, karena orang nomor 1 di Jepara itu, pagi kemarin tak ada di kantornya.

    Wakil Bupati Dian Kristiandi mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang dialami Marzuqi. Ia bahkan belum sempat berkomunikasi mengenai hal itu. ”Yang pertama harus saya sampaikan merasa prihatin dengan kondisi seperti ini. Kami berharap teman-teman OPD dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti biasa," kata Dian Kristiandi saat ditemui di ruang kerjanya.

    Dia menjelaskan, dari segi pelayanan pemerintahan, sudah ada standar operasi. Untuk itu, setiap OPD dalam memberikan pelayanan diharapkan sesuai standar itu. ”Sehingga (penetapan Marzuqi sebagai tersangka oleh KPK) tidak mengganggu dan tidak pula terganggu," katanya.

    Diketahui, pada Selasa (4/12) tim dari KPK menggeledah rumah dinas dan ruang kerja bupati Jepara. Selain itu, rumah anggota DPRD Jepara di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, juga ikut digeledah.

    KPK melalui konferensi pers mengumumkan, bahwa Ahmad Marzuqi telah berstatus tersangka pada Kamis (6/12). Sehari kemudian, kata Andi, belum ada pelimpahan tugas bupati yang dibebankan kepadanya. ”Saya cek agenda tidak ada disposisi untuk mewakili bupati. Pelimpahan tugas atau apapun tidak ada sampai hari ini," katanya.

    Sementara jadwal kegiatan keduanya pun masih belum berubah. Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi mengaku bertemu dengan Marzuqi terakhir kali Rabu (5/12) lalu. Saat itu, keduanya menghadiri pameran hasil pertanian di Alun-alun Jepara.

    Disinggung mengenai kasus yang menjerat bupati tersebut, Andi menyatakan, tidak ada muatan politis. Kasus yang berujung hingga KPK turun tangan ini, bermula saat Marzuqi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) atas dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2011-2013. Atas laporan itu, Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka.

    Tahun lalu, Marzuqi kembali terpilih saat mencalonkan diri sebagai bupati Jepara untuk periode kedua. Saat itu, proses hukumnya di kejaksaan masih berjalan. Setelah itu turun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Menurutnya, terkait bantuan hukum kepada Marzuqi, pihaknya akan mengomunikasikan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jateng atau ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Sebab, meski sebagai kader PPP pada pemilihan bupati dan wakil bupati Jepara pada 2017 itu, Marzuqi dan Dian Kristiandi diusung PDIP. Saat itu melawan Subroto bersama Nur Yahman yang diusung Golkar, PAN, Demokrat, PKB, Hanura, PPP, Nasdem, PKS, dan Gerindra.

    ”Setelah ini mungkin akan konsultasi dengan DPD PDIP. Di PDIP tidak berdiri sendiri, DPC sendiri, DPD sendiri, atau DPP sendiri. Pencalonan kan atas rekomendasi dari DPP. Jadi kami laporkan dulu lah," kata Andi.

    Di sisi lain, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, mengatakan, status terhadap kepala daerah yang bersengketa hukum diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana wakilnya akan dikukuhkan sebagai pelaksana tugas (Plt). Hal itu juga berlaku dalam kasus Bupati Jepara. ”Protapnya demikian, tunjuk wakil bupati sebagai Plt Bupati setelah ada kejelasan dari KPK,” ujarnya kemarin.

    Meski demikian, proses tersebut baru dilakukan jika bupati Jepara resmi ditahan. Bila sebatas ditetapkan sebagai tersangka, pengukuhan Plt belum diperlukan. ”Bupati Jepara berstatus hukum tersangka tapi belum ditahan jadi yang bersangkutan masih melaksanakan tugas dan wewenang sebagai bupati Jepara. Belum perlu Plt,” imbuhnya.
    Pengukuhan sendiri tidak dilakukan Kemendagri, melainkan oleh gubernur Jateng. ”Plt tidak dilantik, tetapi dikukuhkan saja dengan menerima surat penugasan dari gubernur,” imbuhnya. (war/tyo/far/lin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top