• Berita Terkini

    Sabtu, 08 Desember 2018

    Bupati Jepara Bakal Diperiksa di Jakarta

    JAKARTA – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi masih bisa menikmati udara bebas. Pasalnya, sampai kemarin (7/12/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. ”Nanti akan diperiksa sesuai dengan kebutuhan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (7/12).


    Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati yang juga pernah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tersebut diduga menyuap hakim praperadilan PN Semarang Lasito. Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jepara, Semarang dan Solo. Komisi antirasuah itu juga telah memeriksa sejumlah pihak di Polda Jateng.

    Febri belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait rencana pemeriksaan atau penahanan terhadap Marzuqi. Namun, dia memastikan Marzuqi tetap akan diperiksa di KPK. Jadwal pemeriksaan itu bergantung kebutuhan penyidik yang menangani perkara tersebut. ”Sejauh ini belum diperiksa di Jakarta,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.


    Disisi lain, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan status terhadap kepala daerah yang bersengketa hukum diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana wakilnya akan dikukuhkan sebagai pelaksana tugas (Plt). Hal itu juga berlaku dalam kasus Bupati Jepara.


    ”Protapnya demikian, tunjuk wakil bupati sebagai Plt Bupati setelah ada kejelasan dari KPK,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (7/12/2018).


    Meski demikian, proses tersebut baru dilakukan jika bupati Jepara resmi ditahan. Bila sebatas ditetapkan sebagai tersangka, pengukuhan Plt belum diperlukan. ”Bupati Jepara berstatus hukum tersangka tapi belum ditahan jadi yang bersangkutan masih melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Jepara. Belum perlu Plt,” imbuhnya.


    Pengukuhan sendiri tidak dilakukan Kemendagri, melainkan oleh Gubernur Jawa Tengah. ”Plt tidak dilantik tetapi dikukuhkan saja dengan menerima Surat Penugasan dari Gubernur,” pungkasnya. (tyo/far)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top