• Berita Terkini

    Kamis, 06 Desember 2018

    Budi Mulya Ajukan JC

    JAKARTA – Keluarga terpidana korupsi bailout Bank Century Budi Mulya kembali menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, mereka mengajukan permohonan justice collaborator (JC) Budi Mulya kepada komisi antirasuah tersebut. Upaya itu dilakukan agar KPK segera melakukan penyidikan terhadap pelaku lain korupsi Century.


    Keluarga Budi Mulya tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00. Mereka didampingi advokat Boyamin Saiman. Anak Budi Mulya, Nadia Mulya mengatakan pihaknya menuntut keadilan atas kasus yang menimpa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter yang sampai saat ini hanya menetapkan satu orang tersangka.


    ”Tujuan (mengajukan JC Budi Mulya) adalah memberikan semangat kepada bapak saya dan meyakini bahwa nanti pasti akan mendapatkan keadilan,” kata Nadia di gedung KPK, kemarin (5/12). Selain mengajukan JC, keluarga Budi Mulya kemarin juga membawa tambahan dokumen yang berkaitan dengan kasus Century.


    Hanya, keluarga Budi Mulya enggan membeberkan lebih jauh isi dokumen yang mereka serahkan kepada KPK. Sebab, dokumen itu kini sudah menjadi kewenangan KPK. ”Semoga ini menjadi bukti bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar diselesaikan,” ujar mantan model dan presenter tersebut.


    Disisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah JC yang diajukan Budi Mulya akan diterima atau tidak. Sebab, pengajuan JC itu bergantung pada penilaian biro hukum, jaksa, dan penyidik KPK. ”Saya belum bisa jamin beliau (Budi Mulya, Red) bisa menjadi JC,” tuturnya saat dikonfirmasi Jawa Pos.


    Laode menuturkan, penilaian itu nantinya akan melihat apakah Budi Mulya memenuhi syarat menjadi JC atau tidak. Syarat itu diantaranya bukan pelaku utama. Serta membantu KPK mengungkap kasus-kasus korupsi yang lebih besar. ”Intinya dua (syarat JC) itu. Kalau pun nanti dibuka, dia (Budi Mulya, Red) buka bagian apanya,” imbuh dia.


    Lantas bagaimana perkembangan penyelidikan Century saat ini? Laode mengungkapkan penanganan kasus yang merugikan keuangan Rp 8 triliun itu terkendala beberapa faktor. Salah satunya, sebagian pelaku yang disebut dalam putusan kini tengah berada di luar negeri. ”Terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya ada di luar negeri. Padahal itu yang paling penting,” paparnya. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top