• Berita Terkini

    Jumat, 07 Desember 2018

    Bahasa Tegal Bakal Masuk Kurikulum Sekolah

    TEGAL- PEMERINTAH Kota Tegal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal memastikan menindaklanjuti rekomendasi Kongres II Bahasa Tegal yang diselenggarakan di Pesonna Hotel, Rabu (5/12/2018) lalu. Disdikbud akan bertemu Tim Kongres II Bahasa Tegal untuk mempersiapkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Seni Budaya dan Bahasa Tegal.

    “Tanggal 31 (Desember) akan ada pertemuan dengan Tim Kongres Bahasa II Tegal untuk membahas draf Raperda Seni Budaya dan Bahasa Tegal, termasuk draf pembuatan modul sebagai bahan ajar SD, SMP, dan SMA,” kata Kepala Disdikbud Kota Tegal Johardi usai membuka Spensa Education Exhibition 2018 di  SMP Negeri 1 Kota Tegal, Jalan Tentara Pelajar, Kamis (6/12/2018).

    Johardi menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) dibutuhkan sebagai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan pemuliaan Bahasa Tegal. Disdikbud dan Tim Kongres II Bahasa Tegal selanjutnya berkoordinasi dengan Pusat Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Bahasa, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

    Kongres II Bahasa Tegal mengeluarkan tiga rekomendasi yang disampaikan Steering Committee Tim Perumus Kongres II Bahasa Tegal Yayat Hidayat Amir. Pertama, Pemerintah Kota atau Kabupaten yang mengayomi masyarakat wajib mencanangkan landasan kebijakan berupa Perda atau program konkret untuk pemuliaan Bahasa Tegal.

    Kedua, kebijakan dan program konkret pemuliaan Bahasa Tegal hendaknya diorientasikan kepada upaya-upaya, yang antara lain pembudayaan Bahasa Tegal melalui strategi kurikuler dengan cara mendudukkan Bahasa Tegal sebagai mata pelajaran atau konten dari mata pelajaran Bahasa Jawa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

    Ketiga, implikasi teknis operasional dari kebijakan pemuliaan Bahasa Tegal, baik yang berkenaan dengan pembiayaan dan sumber daya lainnya, sebagian besar menjadi tanggungjawab pemerintah yang didukung segenap elemen budaya dan komponen masyarakat, serta sedapat mungkin bisa mendayagunakan sumber daya daerah.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Sisdiono Ahmad dalam makalah berjudul ‘Kedudukan dan Fungsi Bahasa Tegal di Tengah Masyarakat’ yang disampaikan di Kongres II Bahasa Tegal memaparkan, bahasa daerah dan dialeknya berkedudukan sama, yaitu sebagai bagian dari kebudayaan. Dengan demikian, Bahasa Tegal perlu dimuliakan oleh para pemangkunya, dan dihormati seluruh komponen bangsa.

    Secara politis, lanjut Sisdiono, pelestarian Bahasa Tegal dapat dilakukan dengan menerbitkan aturan yang bermanfaat untuk pengembangan Bahasa Tegal, misalnya Perda atau Peraturan Wali Kota yang mewajibkan sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah mengajarkan Bahasa Tegal secara formal. Mungkinkah Bahasa Tegal dapat diajarkan di sekolah secara formal?
    “Ini tantangan bagi budayawan, politisi, dan pemerintah,” ungkap Sisdiono. (nam/ela)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top