• Berita Terkini

    Rabu, 19 Desember 2018

    Aset Hasil Korupsi Diserahkan kepada Pemkab Banjarnegara

    BANJARNEGARA - Aset hasil korupsi berupa tanah, mesin dan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) dihibahkan ke pemkab. Hibah ini merupakan bentuk recovery
    dan bisa digunakan untuk kepentingan publik.

    "Ini dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery dan agar bisa bermanfaat untuk masyarakat," kata Deputi Penindaan KPK Firli saat serah terima aset di
    Pendopo Dipayudha Adigraha, Selasa (18/12/2018).

    Aset yang berada di Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan, sebelumnya milik Amran HI Mustary. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta
    subsider empat bulan kurungan. Amran merupakan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara. Dalam persidangan, Amran terbukti menerima suap untuk mengatur proyek jalan di Maluku.

    Suap yang diterima Amran, disebut berasal dari Abdul Khoir sebesar Rp 7,275 miliar. Selain itu juga uang dalam bentuk Dollar Singapura sebesar SGD 1,14 juta. Dari So Ko Seng alias Aseng Rp 4,98 miliar. Dari Hong Artha John Alfred Rp 500 juta, dari Rino Rp 500 juta dan dari Carlos Rp 600 juta.

    Pada kesempatan tersebut, Firli juga mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Banjarnegara agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran. "Banjarnegara sedang giat membangun infrastruktur. Jalankan sesuai prosedur yang benar," tandasnya. Mulai dari proses lelang, pelaksanaan hingga mendapatkan output yang berkualitas.

    Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan aset tersebut akan diserahkan ke Perusda untuk dikelola. "Biar nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak," ungkapnya.(drn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top