• Berita Terkini

    Selasa, 11 Desember 2018

    2019, Siswa Tak Perlu Daftar Sekolah Lagi

    JAKARTA – Sistem zonasi sekolah akan membawa perubahan besar-besaran pada dunia pendidikan pada tahun 2109. Salah satunya adalah proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Siswa tidak perlu lagi datang dan mendaftar ke sekolah tujuan.


    Mendikbud Muhadjir Effendi mengatakan tahun depan pola PPDB akan berubah. Siswa sudah terdaftar di sekolah tujuan sesuai dengan zonasinya. “Konsep ini nanti tertuang di Perpres. Sedang dimatangkan,” katanya di kantor Kemdikbud di Jakarta kemarin (12/10/2018).


    Muhadjir percaya Model PPDB seperti ini jauh lebih simpel.  Misalnya, sebuah sekolah SMP sudah tahu daftar siapa saja yang akan masuk pada tahun ajaran mendatang. Yakni siswa SD kelas enam dari setiap SD yang ada di zonasi SMP tersebut.


    ”Tapi memang perlu kerja sama dengan pemda yang menguasai data kependudukan. KIP juga bisa berdasarkan ini,” jelasnya.


    Perubahan lain nanti meliputi jenjang karir guru. Muhadjir mengatakan bahwa jabatan kepala sekolah dan pengawas nantinya dimasukkan dalam pola karir guru. Guru yang berkualitas nantinya akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Dan kepala sekolah yang baik bisa diangkat menjadi pengawas.  “Nanti ada tunjangan khusus kepsek, dan tunjangan khusus pengawas,” jelasnya.


    Namun kata Muhadjir, kepala sekolah tidak boleh sambil mengajar. Kepala sekolah ada manajer sekolah, bukan tambahan pekerjaan untuk guru. ”Saya yakin sebetulnya sekolah itu mirip perusahaan. Kalau manajer bagus, hebat, perusahaan akan bagus,” jelasnya.


    Tugas untuk Komite sekolah juga telah ditetapkan. Salah Satunya adalah menggali dana dari masyarakat untuk sekolah.


    Salah satu permasalahan kata Muhadjir adalah soal guru honorer. Setiap tahun ribuan guru pensiun. Sementara pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh mengangkat guru. Maka sekolah mengambil inisiatif untuk mencari guru pengganti. “Ya namanya pengganti. Tidak jelas kriteria dan kualifikasinya. Bisa saja comot dari saudaranya, atau temannya,” katanya.

    Pola ke depan, kata Muhadjir,  harus ada pengangkatan guru tiap tahun. Untuk menggantikan yang pensiun berdasar angka jumlah pensiun yang tercatat. ”Jangan sekali-kali moratorium (pengankatan,Red) guru. karena tiap tahun ada pensiun. Jadinya seperti  sekarang ini (guru honorer,Red) menumpuk karena dimoratorium selama lima tahun,” jelasnya.


    Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Supriano mengatakan teknis penerimaan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) nantinya akan diatur dengan Perpres khusus. Saat ini tengah dilakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan lembaga terkait seperti BKN Dan Kementerian PANRB. 


    “Sedang diproses, tim kami sedang survey ke sekolah-sekolah untuk memetakan jumlah guru honorer di 514 kabupaten. mudah-mudahan akhir bulan sudah ketemu (jumlahnya,Red),” kata Supriano 

    Meski demikian, Supriano menyebut Dapodik saat ini sudah memiliki data tentang guru honorer by  name by subject dan by shool. Hanya tinggal proses sinkronisasi.

    Supriano menambahkan, PP nomor 49 tahun 2018  yang diteken pemerintah barusan hanyalah bersifat payung hukum bagi seluruh kementerian dan lembaga (KL). Akan diatur secara lebih teknis lagi di Perpres, lalu kemudian turun menjadi peraturan menteri di masing-masing lingkungan KL terkait. “Ini sedang diproses. Nanti ASN (Aparatur Sipil Negara,Red) itu nantinya ada dua PNS, dan PPPK,” jelas Supriano.(tau)   

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top