• Berita Terkini

    Senin, 26 November 2018

    Waspada Aksi KPK Gadungan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari sasaran oknum tidak bertanggung jawab. Buktinya ada yang berani menyalahgunakan nama mereka untuk memeras. Tidak hanya satu atau dua kali. Nama mereka sudah dicatut berulangkali. Sepanjang tahun ini saja Direktorat Pengaduan (Dumas) KPK menerima 22 laporan. Kemudian 24 orang diproses hukum oleh Polri.


    Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menuturkan, lemba antirasuah sudah bekerja sama dengan Polri guna mengantisipasi tindak pidana yang dimotori oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Mereka tidak ingin semakin banyak masyarakat tertipu oknum yang melancarkan aksi sebagai KPK gadungan. ”Pada tahun 2018 setidaknya telah diproses sebelas perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut,” ungkap dia kemarin (25/11/2018).


    Dari 11 perkara, Polri sudah menetapkan 24 tersangka. Pria yang akrab dipanggil Febri itu menyampaikan bahwa oknum itu biasa mengaku sebagai pegawai atau petugas KPK. Mereka kerap menawarkan diri untuk membantu mengurus kasus yang tengah bergulir di KPK. ”Dengan meminta sejumlah uang,” ujarnya. Contohnya di Madiun, Jawa Timur. Mereka nekat datang dan meminta uang kepada salah satu partai.


    Berdasar data milik KPK, oknum tidak bertanggung jawab itu ada yang tergabung dalam LSM dengan nama menyerupai KPK atau Tipikor. Misalnya aksi KPK gadungan di Banyuwangi. Empat penipu tercatat sebagai anggota LSM Komite Pemberantasan Korupsi. Dalam aksinya mereka memeras kontraktor. Atas tindakan melawan hukum tersebut, empat orang itu dipidana dengan hukuman sepuluh bulan penjara.


    Itu hanya satu di antara 11 perkara yang sudah diproses. Dalam catatan KPK, para pelaku bukan hanya mencatut nama KPK. Mereka juga tidak ragu meminta uang dengan jumlah sampai puluhan juta rupiah. Untuk itu, Febri meminta masyarakat lebih waspada. ”Berhati-hati terhadap tindakan penipuan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK yang menjanjikan dapat membantu,” kata dia.


    Untuk melancarkan aksinya, sambung Febri, ada pelaku yang memulai dengan menanyakan identitas korban. Dari nama, alamat, sampai nomor KTP. Kemudian, pelaku memberitahu bahwa korban telah menyalahgunakan rekening di beberapa bank. ”KPK gadungan tersebut menyampaikan bahwa ada uang masuk ke rekening korban yang diduga terkait dengan pencucian uang,” beber mantan aktivis ICW ini. Dari situ pelaku lantas menawarkan bantuan dengan meminta imbalan.


    Selain itu, mereka bahkan memakai nomor telepon yang nyaris mirip dengan nomor telepon pengaduan KPK. Karena itu, Febri menegaskan kembali, masyarakat harus mewaspadai. Sehingga tidak tertipu oleh oknum tidak bertanggung jawab itu. Sebab, KPK tidak akan menjanjikan mengurus kasus apalagi sampai meminta imbalan uang.

    Apabila masyarakat mendapati oknum tersebut, Febri menyarankan segera melapor. Langsung kepada KPK atau melalui kantor polisi tedekat. Laporan bisa disampaikan lewat nomor telepon 021 2557 8300 dan 021 2557 8389 atau melalui email ke pengaduan@kpk.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui SMS ke nomor 08558 575 575 dan 0811 959 575. Yang terakhir laporan juga bisa disampaikan ke faksimile ke nomor 021 5289 2456. (syn/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top