• Berita Terkini

    Rabu, 14 November 2018

    Wali Kota Pasuruan Segera Sidang

    Febri Diansyah
    JAKARTA - Dugaan suap yang menyeret Wali Kota Pasuruan (nonaktif) Setiyono segera rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk tahap finalisasi dalam penyidikan perkara terkait dengan suap proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KLUT-KUMKM) Kota Pasuruan tersebut.



    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kemarin (13/11/2018) penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk tahap finalisasi penyidikan tersebut. Saksi itu salah satunya adik Setiyono, Edy Trisulo Yudo. Edy kemarin diperiksa karena kapasitasnya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Industri Kota Pasuruan.



    Selain memeriksa adik Setiyono, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan M. Agus Fadjar. Juga seorang tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto. "Saksi-saksi diperiksa berdasarkan petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum, Red)," kata Febri saat dikonfirmasi Jawa Pos.



    Menurut Febri, petunjuk dari jaksa itu sejalan dengan finalisasi penyidikan saat ini. Tahap akhir itu salah satunya melengkapi informasi terkait dugaan aliran dana dari rekanan ke Setiyono. Para saksi yang diperiksa kemarin diduga kuat mengetahui dugaan aliran duit tersebut. "Jadi masih penyidikan, ini (pemeriksaan saksi kemarin, Red) hanya melaksanakan petunjuk JPU," ucapnya.



    Lalu sejauh mana peran adik Setiyono dalam perkara yang membelit kakaknya tersebut? Febri belum bisa menjabarkan terlalu rinci. Hanya, dia menyebut keterangan semua saksi yang diperiksa kemarin dibutuhkan untuk melengkapi finalisasi penyidikan. "Saya belum tahu secara detail apa perannya (adik Setiyono, Red)," imbuh dia.



    Setelah finalisasi penyidikan, penyidik akan menyerahkan berkas dan tersangka kepada bagian penuntut umum. Setelah itu, penuntut akan membawa perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Perkara tersebut rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top