• Berita Terkini

    Rabu, 28 November 2018

    Ungkapkan Penyesalan, Pembunuh Istri di Bonorowo Menangis

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penyesalan selalu datang terlambat. Itulah yang kini dirasakan Daryono (38), warga Desa/Kecamatan Bonorowo setelah membunuh Eni Hermawati (27), yang tak lain istrinya sendiri. Di balik jeruji besi, pria yang baru sembilan bulan menikahi Eni itu kini merenungi perbuatan sadisnya.

    Kata penyesalan diungkapkan langsung oleh Daryono saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, kemarin."Saya menyesal Pak, benar-benar menyesal kenapa bisa seperti ini," kata Daryono dihadapan Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar dan pekerja media, Senin (26/11/2018).

    Daryono mengaku sebenarnya sangat sayang terhadap istrinya. Pada malam berdarah, Kamis (15/11/2018) dini hari itu, dia hanya ingin memberi pelajaran kepada sang istri yang ia anggap tidak menghargainya sebagai suami.

    Namun tindakannya diluar kendali, hingga akhirnya sabit yang ia bawa istri melayang sebanyak lima kali ke tubuh sang istri hingga akhirnya meninggal dunia dengan sejumlah luka bekas sabetan.

    "Saat itu saya seperti tidak sadar, tahu-tahu lihat istri sudah bersimbah darah," ucap Daryono sambil sesunggukan.

    Daryono mengakui jika bahtera rumah tangganya memang tidak harmonis, bahkan sejak awal menikah pada April 2018. Itu karena perilaku sang istri yang kerap menghina dan melecehkannya. Baik dari segi fisik, penghasilan maupun pekerjaan.

    Pernah saat akan bepergian bersama, sang istri memintanya menggunakan masker agar wajahnya tidak terlihat orang lain. "Dibilangnya muka saya ini malu-maluin, dia juga kerap minta saya ke salon untuk perawatan wajah dan tubuh," ucapnya.

    Daryono juga menganggap korban tidak menghargai pekerjaan dan penghasilannya sebagai petani. Berbagai ucapan kasar pun  kerap dilontarkan sang istri. Seperti "ngertine kur pacul karo lemah, ora gaul".

    Daryono kemudian mengatakan jika kelakuan Eni makin menjadi setelah dia hamil. Alih-alih menghormati suami, dia malah meninggalkan pekerjaan dan kewajibannya sebagai istri. Alhasil berbagai pekerjaan rumah, mulai dari mencuci hingga masak terpaksa dilakukan Daryono sendiri. Padahal pekerjaan di sawah sudah cukup membuat Daryono kelelahan.

    "Sering dia minta yang aneh-aneh, kadang tidak tahu waktu mintanya. Kalau ditanya, gawan bayi," imbuhnya yang mengaku sering memilih mengalah demi mempertahankan biduk rumah tangganya.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar menuturkan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan hingga berujung  maut memang didasari sakit hati.
    "Istrinya kepingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Apalagi korban disebut pelaku juga kerap berbicara kasar. Itu yang membuat suami merasa sakit hati," jelas AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno dan Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan.

    Sakit hati yang dipendam lama akhirnya memuncak. Pada malam kejadian, tersangka yang baru pulang tahlilan jengkel melihat istrinya berkali-kali meludah ke arah tembok rumah. Tersangka kemudian menegur korban agar sopan. Namun korban malah menjawab, "Umah urung dicat, urung dikramik beh ora ulih diidoni. Apa maning nek wis dicat, dikeramik."
    Perkataan itu membuat tersangka naik darah. Dia kemudian pergi ke kamar mandi yang ada di luar rumah. Nah saat itulah dia melihat sebilah sabit di kolong gudang peralatan. "Melihat sabit itu kemudian timbul niat pelaku untuk memberi 'pelajaran' kepada sang istri," kata Kapolres.

    Dengan sabit itu, tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia karena luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya. Melihat istrinya jatuh bermandikan darah, pelaku panik. Dia kembali ke dalam gudang dan mencoba bunuh diri dengan meminum  obat pembasmi serangga "Lenit".

    Untungnya peristiwa berdarah ini diketahui orang tua dan tetangganya. Daryono kemudian dilarikan ke RSUD Prembun dan nyawanya berhasil diselamatkan. Sementara sang istri meninggal. Kapolres menegaskan jika pelaku saat kejadian dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh miras ataupun benda memabokkan  lainnya. Pemeriksaan dokter kejiwaan juga menunjukkan pelaku waras alias tidak terganggu jiwanya."Tapi kami juga masih mengumpulkan informasi terkait kasus ini," imbuh Kapolres.

    Kasatreskrim AKP Aji Darmawan menuturkan jiwa tersangka Daryono masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Kebumen guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, kata AKP Aji, dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Th 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
    "Kita tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana karena pelaku tidak merencanakan aksinya. Penganiayaan dilakukan secara spontan," kata AKP Aji. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top