• Berita Terkini

    Selasa, 27 November 2018

    Tahun 2019, UMK Purworejo Rp1,7 Juta

    PURWOREJO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 untuk Kabupaten Purworejo telah ditetapkan sebesar Rp1.700.000. Jumlah itu meningkat Rp127.000 dibandingkan UMK tahun 2018 sebesar Rp1.573.000.

    Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Sujana, menyebutkan bahwa UMK tahun 2019 Kabupaten Purworejo telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 560/68 Tahun 2018 Tanggal 21 November 2018 tentang Upah Minimum pada 35

    kabupaten kota di Provinsi Jateng. Rencananya, UMK 2019 tersebut akan disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di ruang pertemuan Balai Latihan Kerja (BLK) di Cangkrep Kidul pada 4 Desember mendatang.

    “Untuk Purworejo Alhamdulillah dalam posisi yang cukup aman, karena tidak di paling bawah. Paling tinggi Kota Semarang Rp2.498.587,53 paling rendah Kabupaten Banjarenegara
    dengan angka Rp1.610.000,” sebutnya, Senin (26/11/2018).

    Besaran Rp1,7 juta tersebut sesuai dengan usulan dari Purworejo dan sebelumnya telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, asosiasi pekerja, ta asosiasi pengusaha, serta ditambah pakar dari perguruan tinggi.

    Menurut Sujana, sudah ada rumusan penentuan besaran UMK yang diatur dalam edaran dari Kementerian Tenaga Kerja sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang
    Pengupahan. Rumusan itu yakni upah tahun ini ditambah dengan inflasi dan PDRB. Di Purworejo, jumlah dari inflasi dan PDRB sebesar Rp 8,03 persen, selanjutnya dikalikan UMK

    2018.

    “Kalau sesuai rumusan, besarannya naik 8,03 persen dari UMK 2018, tapi karena nilainya koma-koma, dibulatkan ke atas agar memudahkan pembayaran oleh pihak pengusaha, sehingga kenaikan menjadi 8,04 persen. UMK tahun ini Rp1.573.000, tahun depan Rp1.700.000,” jelasnya.

    Lebih lanjut diungkapkan, UMK 2019 harus dilaksanakan oleh setiap bentuk usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak, termasuk usaha perorangan. Sesuai aturan, pengusaha yang tidak melaksanakannya dapat dikenai sanksi pidana 4 tahun kurungan dan denda maksimal Rp400 juta.

    Pihaknya menegaskan, pengawasan tetap dilaksanakan. Namun, untuk usaha-usaha yang kecil diakuinya masih terjadi dilema dalam menerapkan sanksi. Hal itu terjadi tidak hanya di
    Purworejo, melainkan juga di daerah lain.

    “Misal toko pakaian, paling sehari laku satu dua potong, dan ketika didatangi, pekerja juga (menerima jika diberi upah dibawah UMK) daripada nganggur. Kalau sanksi pidana benar-benar diberlakukan, LP bisa penuh pengusaha. Memang aturannya ada, tapi untuk penindakan dilema. Tapi kalau perusahaan yang besar ya wajib, kami tekankan melaksanakan UMK,” ungkapnya.

    Sementara itu, Sekda Purworejo Said Romadhon saat dikonfirmasi terpisah menilai bahwa UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah itu wajar. Tidak terlalu kecil bagi pekerja dan tidak terlalu tinggi bagi pengusaha. Penentuan besaran itu juga telah melalui formulasi seperti mempertimbangkan faktor inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi.

    “Saya kira wajar itu, apalagi Purworejo sebentar lagi ada bandara dan lain sebagainya, kalau segitu masih wajar, kan dasarnya juga kebutuhan fisik minimum untuk hidup di Purworejo,” tandasnya. (top)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top