• Berita Terkini

    Sabtu, 17 November 2018

    Soal RS Palang Biru, Warga Kedungpuji Gugat Bupati Kebumen.

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Penolakan warga Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong terkait pembangunan RS Palang Biru di Desa tersebut terus berlangsung. Terkait hal itu, kali ini warga Kedungpuji juga menggugat Bupati Kebumen. Selain Bupati, warga Kedungpuji juga menggugat Yayasan Swana Santa Palang Biru dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen.

    Surat Gugatan disampaikan oleh warga kepada Pengadilan Negeri Kebumen. Puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri Kebumen saat menyampaikan Surat Gugatan tersebut.  Dalam hal ini warga Desa Kedungpuji juga didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Catur Bhakti Yogyakarta, Jumat (16/11/2018). Empat Advokat yang mendampingi yakni Moh Zamzam Wathoni SH, Agus Bintoro SH, Ajib Ahmad Santoso SH dan Sapta Utama SH.

    Kuasa Hukum Agus Bintoro SH menilai Surat Izin Pendirian Rumah Sakit tertanggal 28 Maret 2018 Nomor 503/01.01/RSU/KEP/III/2018 cacat hukum. Hal ini karena dikeluarkan oleh pihak yang bukan berwenang mengeluarkan ijin tersebut. Untuk itu sudah seharusnya Surat Ijin Pendirian dicabut/dibatalkan.

    Sesuai dengan prosedur, lanjut Agus, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyatakan,  Izin Pendirian seharusnya dikeluarkan oleh Bupati. Akan tetapi dalam perkara ini dikeluarkan oleh Dinas PMPT Satu Pintu Kabupaten Kebumen. “Dengan demikian telah nyata bahwa surat izin pendirian Rumah Sakit Palang Biru dikeluarkan oleh pihak yang bukan berwenang mengeluarkan ijin. Untuk itu sudah seharusnya untuk dicabut/dibatalkan,” tuturnya.

    Untuk itu, lanjutnya Agus, Kepala Dinas PMPT Satu Pintu Kabupaten Kebumen yang telah mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pendirian Rumah Sakit harus bertanggung jawab atas apa yang diputuskan. Dalam hal ini tepat jika yang bersangkutan dijadikan sebagai Tergugat.

    “Sedangkan Bupati selaku pimpinan tertinggi di wilayah perintah daerah bertanggungjawab atas apa yang diputuskan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),dijadikan pula sebagai Tergugat,” jelasnya.


    Disampaikan pula, dalam pasal 22 UU  Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki  Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL).

    Selain itu, adanya tindakan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kebumen atas luas bangunan RS Palang Biru, tanpa sepengetahuan warga, jelas melanggar salah satu asas dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adanya fakta tersebut menurut Agus, mengindikasikan terjadinya penyiasatan hukum dalam menentukan luas bangunan. Sehingga memungkinkan terjadinya upaya sedemikian rupa antara Yayasan Swana Santa Palang Biru dan Kepala Dinas PMPT Satu Pintu secara sepihak menentukan luas bangunan yang memungkinkan untuk menghindar dari ketentuan harus memiliki AMDAL.

    “Keberpihakan Kepala Dinas  PMPT Satu Pintu Kabupaten Kebumen  terhadap Yayasan Swana Santa Palang Biru dilakukan dalam rangka membantu supaya syarat prosedur Pendirian Rumah Sakit bisa dimudahkan dan tidak melalui proses AMDAL,” tegasnya.

    Agus menambahkan, dalam hal ini meminta agar Pengadilan Negeri menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan Yayasan Swana Santa Palang Biru (Tergugat I), Kepala Dinas  PMPT Satu Pintu Kabupaten Kebumen (Tergugat II) dan Bupati Kebumen (Tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan dan menetapkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan Nomor: 503/640/2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat II kepada Tergugat I cacat hukum dan tidak sah, dan oleh karenanya, batal demi hukum. Menyatakan dan menetapkan Surat Izin Pendirian Rumah Sakit Nomor: 503/01.01/RSU/KEP/III/2018 tertanggal 28 Maret 2018 kepada Tergugat I cacat hukum dan tidak sah, dan oleh karenanya batal demi hukum.

    “Pengadilan juga diharapkan menghukum Tergugat I untuk tidak melanjutkan segala kegiatan dan segala tindaklanjutnya berkaitan dengan pendirian Rumah Sakit Palang Biru. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. Selain itu menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Perlawanan (Uit Voor Baar Bij Vorooraad),” ucapnya.

    Budiyono warga Desa Kedungpuji RT 3 RW 1 mengatakan warga menempuh jalur hukum karena telah mencoba beberapa kali protes. Namun tidak pernah ada respon positif. Dengan menempuh jalur hukum perdata, pihaknya berharap gugatan warga terkabul dan proses pendirian RS Palang Biru dihentikan

    Sementara itu Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kebumen Tion Suharto SH menyampaikan pengadilan  telah menerima surat gugatan tersebut. Langkah selanjutnya yakni menyerahkan kepada Ketua Pengadilan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top