• Berita Terkini

    Kamis, 29 November 2018

    Siltap Terlalu Rendah, Perangkat Desa di Kebumen Tuntut Kesejahteraan

    istimewa
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Para kepala dan perangkat desa di Kebumen yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen, menuntut kesejahteraan. Kali ini, mereka mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa (27/11/2018).

    Tak kurang dari  75 perangkat desa dari seluruh Kabupaten Kebumen ikut dalam aksi ini. Kepada para wakil rakyat, mereka meminta Pemkab Kebumen menaikkan penghasilan (Siltap). Paling tidak, setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

    Ketua Apdesi Kebumen, Widodo Sunu Nugroho, menyampaikan, aksi ini tak lepas dari ketidakpedulian Pemkab Kebumen soal berapa siltap para perangkat desa. Padahal, siltap mereka saat ini tergolong masih sangat rendah dibandingkan dengan beban dan tanggung jawab sebagai pamong desa.

    Disebut rendah, karena masih  berada di bawah UMK Kebumen yang pada tahun 2018 ini sebesar Rp 1,56 juta. "Siltap perangkat berbeda-beda tergantung ADD (Alokasi Dana Desa,red). Kisarannya ada Rp 750-1 juta. Dan menurut kami tidak ada kepedulian dari pihak eksekutif maupun legislatif. Setidaknya mereka tidak tahu berapa penghasilan perangkat," kata Widodo Sunu yang sehari-hari Kades Wiromartan Kecamatan Mirit itu.

    Rendahnya siltap, kata Widodo Sunu, tak lepas dari aturan pemerintah soal itu. Dimana pemerintah hanya membuat aturan proporsi siltap dengan ADD.  Bukan nominal siltap perangkat desa secara jelas.

    Dia lantas mencontohkan, untuk desa yang menerima alokasi ADD kurang dari Rp 500 juta, siltap maksimal 60 persen. Lalu, siltap maksimal Rp 50-70 persen bagi desa yang mendapat ADD Rp 500-700 juta. Adapun bagi Desa yang mendapat alokasi ADD Rp 700-900 juta, siltap maksimal 40 persen. Sedangkan yang ADDnya Rp 900 juta, maksimal siltap 30 persen.

    Kebijakan itu, kata Widodo Sunu, harus diubah. Siltap ditentukan besarannya terlebih dahulu, baru kemudian ditambahkan ke alokasi ADD.  "Kita inginnya siltap diamankan dulu. Baru setelah itu nilai ADD masing-masing desa disesuaikan," katanya.

    Rekomendasi Apdesi dan PPDI, penambahan ADD menjadi solusi bagi persoalan ini. Hitungan mereka, ADD di Kebumen seharusnya mencapai Rp 218.020.032.00. Dengan demikian, penghasilan Kades bisa mencapai kata layak. Yakni, Kades Rp 3,372  juta, Sekretaris Desa Rp 2.36 juta dan perangkat desa lain  Rp 1,686 juta ( setara UMK 2019).

    Tuntutan itu dinilainya wajar. Mengingat di daerah lain bisa melakukannya. "Kami malu kalau ketemu perangkat desa dari kabupaten lain,karena rendahnya siltap kita, " ujar Sunu tersenyum.

    Pertemuan kemarin, katanya, belum mendapat kepastian karena alasan tidak ada anggaran dari pemkab untuk menambah ADD. Namun setidaknya, ada komitmen dari pejabat terkait di Pemkab Kebumen. Dia berharap, tuntutan perangkat itu dapat terealisasi pada tahun 2020 mendatang. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top